Perwiraone.com Tanggamus — Kabar yang sangat mengejutkan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang kini telah heboh di kalangan masyarakat kab Tanggamus lantaran adanya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang baru diterima bekerja di puskesmas tersebut.
Yang mana telah diketahui TKS baru tersebut mulai bekerja paska hari raya Idulfitri 1446 H, dengan adanya hal tersebut telah menyebabkan keresahan dan menjadi momok buruk bagi kalangan TKS yang sudah lama mengabdi selama bertahun-tahun di puskesmas rantau tijang kec pugung Tanggamus tersebut, kini mereka merasa telah terabaikan.
“Kami merasa dizalimi dengan kehadiran TKS baru yang tiba-tiba muncul dan mulai bekerja setelah Hari Raya IdulFitri 1446 H tanpa kejelasan proses pengangkatan nya ujar para TKS lama yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media pada Rabu 16 April 2025.
Diduga, ada permainan terselubung yang melibatkan para pejabat terkait sengaja menyulap untuk bisa bekerja di UPT tersebut dengan mengangkangi prosedur yang sah.
Para TKS lama pun menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip keadilan dan ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (3).
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, PPPK, atau pejabat lainnya yang tetap nekat mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas kejadian tersebut, mereka sangat berharap adanya tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. “Agar keadilan bisa ditegakkan,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) setempat saat Tim kami mengkonfirmasi melalui pesan singkat, hingga kini belum membalas atau memberikan klarifikasi nya.(Tim)
