Perwiraone.com Tanggamus – DPD Pekat IB Tanggamus Soroti beberapa laporan yang telah dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kab Tanggamus Yang terkesan jalan di tempat , diantaranya laporan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oknum kepala Pekon Sukajaya kec Semaka,Pekon kaca pura kec Semaka,Pekon Talang padang kec talang padang, Pekon Gisting Permai kec Gisting.
Menurut Ketua DPD Pekat Ib Tanggamus Herwinsyah Mengatakan bagaimana tidak Jalan ditempat,Karna laporan kami dari tahun 2024 lalu hingga sampai sekarang ini tahun 2025 , kami melihat dan amati Belum ada proses proses hukum dari pihak APH maupun APIP yang berjalan terhadap para terduga pelaku koruptor anggaran dana desa yang mencapai hingga ratusan juta rupiah.
Herwinsyah berharap kepada bapak bupati tanggamus H. M.Saleh asnawi untuk terbitkan surat perintah khusus terkait Perilaku dan tindakan para oknum kepala Pekon yang diduga kuat melakukan Tindak pidana korupsi RAPBDES Dana Desa tahun 2022/2023.
Yang mana Berdasarkan UUD Komisi Pemberantasan Korupsi No 30 tahun 2022 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah serangkaian tindakan untuk mencegah tindakan melawan hukum,terkait pidana korupsi.
Ditambahkan Herwin, demi menjaga nama baik dan memajukan Kabupaten Tanggamus , jajaran Pekat IB Tanggamus juga telah berkomitmen akan selalu berkontribusi mendukung, mengawal,mengawasi program program yang dicanangkan oleh Pemerintah. “Namun tidak mengurangi tingkat keprofesionalan kami dalam menjalankan tupoksi sebagai Lembaga sosial kontrol bagi penyelenggara negara maupun masyarakat umum tutupnya.(Red)
