Lampung – Penahanan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024–Juni 2026, Dadan Hindayana (DH), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung (LP) oleh Kejaksaan Agung menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN yang dibentuk melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan menjalankan Program MBG berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 memiliki peran strategis dalam pemenuhan gizi nasional. Namun, pelaksanaan program ini perlu dievaluasi, terutama terkait keterlibatan yayasan sebagai mitra dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Di lapangan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan oleh oknum yayasan, mulai dari minimnya pembinaan, lemahnya pendampingan administrasi, hingga dugaan permintaan setoran kepada Mitra Dapur MBG. Kondisi ini berpotensi mencederai tujuan mulia program yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan MBG. Mekanisme kerja, hak, kewajiban, dan sumber pendapatan yayasan harus diatur secara jelas dan transparan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai langkah perbaikan, BGN perlu mempertimbangkan skema kontrak langsung antara BGN di setiap daerah dengan Mitra Dapur MBG tanpa perantara yayasan. Model ini diyakini dapat memangkas birokrasi, memperkuat pengawasan, serta mengurangi potensi penyimpangan.
Program MBG merupakan investasi besar negara dalam mencetak generasi Indonesia yang sehat dan berkualitas. Karena itu, upaya bersih-bersih harus dilakukan dari pusat hingga daerah agar program ini berjalan efektif, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
