Pemprov Lampung Apresiasi Bagi Perusahaan Pengolahan Singkong Yang Taat Aturan

Perwiraone.com Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi kepada perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta membuka akses penerimaan singkong dari petani lokal.

 

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (29/01/2025), sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung guna menjaga keberlanjutan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Pergub tersebut menjadi landasan penting dalam penataan produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu, serta diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang adil, berdaya saing, dan berkelanjutan.( ***)