Perwiraone.com Tanggamus -Pihak Bank Lampung Cabang Tanggamus akhirnya angkat bicara mengenai isu beredar pembuatan rekening lain di luar rekening Bendahara Umum Daerah (BUD).
Sebelumnya hal ini menjadi tanda tanya dari masyarakat mengenai adanya pembukaan rekening di luar rekening BUD, ditambah lagi adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung mengenai hal ini.
Kepala Bank Lampung Cabang Tanggamus Ferryansyah Kaizar menjelaskan ikhwal pembuatan rekening di luar BUD, Rekening tersebut sifatnya khusus bukan rekening individu yang ada bunga dan memang sengaja dibuat bertujuan sebagai penampungan sementara untuk kepentingan pembayaran pajak,BUD tidak pernah membuat rekening lagi di luar Rekening Giro milik Pemda,adapun yang namanya Rekening penampungan itu dibuat untuk merekonsiliasi pajak yang punya pemda sesuai dengan perintah bayar dan ditetapkan oleh Pemda.
Begitu hitungan pajaknya klop, barulah, Bank Lampung melakukan pembayaran ke rekening masing-masing yang telah ditunjuk oleh Pemda ujar Ferryansyah pada Selasa 22 April 2025.
Menurut Ferryansyah, adanya rekening penampungan untuk rekonsiliasi pajak itu, fungsinya sangat penting, karena apabila pajak tidak ditampung dulu dalam suatu rekening dan dihitung maka, rentan terjadi selisih, apabila terjadi selisih maka pembayaran pajaknya tidak bisa dijalankan.
“Jadi sebelum pajak itu dijalankan, Pemda Tanggamus sudah memberikan barcode buat menjalankan pajak, setelah kita jalankan ke masing masing rekening yang telah ditunjuk oleh Pemda,pajaknya sudah dipisahkan, nah, kemudian setelah SP2D di Bank Lampung kita rekonsilasi lagi angkanya harus klop dengan pajak Pemda, apabila ada selisih Rp.0,1 saja itu tidak bisa dijalankan pajaknya, nanti akan jadi selisih dan berpengaruh terhadap laporan keuangan terang Fery.
Sebelumnya diberitakan, Bank Lampung Cabang Tanggamus sempat menjadi sorotan lantaran membuat rekening di luar dari rekening pengelolaan BUD (Bendahara Umum Daerah) untuk dana Taspen,BPJS dan Pajak Pusat.
Pembuatan rekening tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung tahun 2023 lalu.
Atas permasalahan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanggamus, Alian Hadi Hidayat, S.H, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat untuk memeriksa pihak terkait.
Dan ini juga sudah melanggar ketentuan peraturan sesuai dengan yang disebut dalam LHP BPK Tahun 2023 ujar Lawyer Muda Lampung tersebut. (Tim**)