Diketahui, Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro.
Dan Bantuan ini secara spesifik menyasar PKL dan warung yang berada di Kabupaten/Kota yang terdampak pandemi global Covid-19, yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.
Dandim Kolonel Inf Romas Herlandes dalam penjelasannya mengatakan, Satuan Kodim 0410/KBL akan menyalurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), pada Rabu 13 oktober 2021.
“Untuk pelaksanaan launching, akan digelar serentak secara Virtual yang akan diikuti oleh sejumlah satuan yang akan menyalurkan BTPKLW di wilayah Kodam II/Sriwijaya,” jelasnya.
Dandim mengungkapkan, untuk wilayah Bandar Lampung BTPKLW menyasar ke sejumlah 2.700 orang pedagang Kaki Lima dan Warung.
“Sejumlah 2.700 penerima tersebut, masing-masing akan diberi bantuan uang senilai Rp. 1.200.000,- per penerima,” kata Dandim.
Dandim menambahkan, secara tehnis penyaluran bantuan akan di langsungkan selama tiga hari terhitung mulai tanggal 13 sampai 15 oktober 2021.
“Dengan dibagi tiga gelombang dalam kurun waktu 3 hari, kami berharap hal tersebut tidak menimbulkan kerumunan massa,” ujarnya. [Sur]