Perwiraone.com Tanggamus – Beredar Sebuah pemberitaan yang memperlihatkan pernyataan Mencabut Surat Keputusan Nomor 080/KEP/Karteker/PEKAT-IB/DPW- LPG/XII/2021 tentang Pengangkatan Ketua Karteker Dewan Pimpinan Daerah PEKAT Indonesia Bersatu (Pekat-Ib) tersebut, Herwinsyah selaku ketua DPD Pekat-Ib kabupaten Tanggamus dan Irwansyah (Iwan) Sekretaris Wilayah (Sekwil) Provinsi Lampung angkat bicara soal DPW (Pekat-Ib) yang mencopotnya dari posisi ketua DPD Pekat-Ib Tanggamus
Artikel ini telah di tayang oleh media Sinarlampung.co dengan judul “Herwinsyah Resmi di Copot Dari Ketua Karteker Pekat IB DPD Tanggamus ucap Herwinsyah ketua DPD Pekat-Ib Tanggamus
Dalam konprensi Pers Ketua DPD Pekat-Ib Tanggamus Herwinsyah menjelaskan atas pemberitaan yang beredar dari DPW Pekat-Ib Lampung dengan surat, keputusan ( Plt ) tersebut
“Saya menegaskan bahwa surat SK Plt tersebut adalah ILEGAL, karena saya adalah ketua DPD PEKAT IB TANGGAMUS Yang Masih Definitip,dan SKT di kesbangpol 2020 sampai 2025 di dampingi beberapa jajaran dan kepengurusannya di sekretariat Pekat-Ib yang berada di Pekon Banyu Urip
“Saya juga berharap kepada jajaran anggota Pekat-Ib Tanggamus tetap menjaga kondusifitas dan tetap solid karena kita disini masih ada DPP Karena Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang punya Hak progresif nya.
Sementara itu Sekretaris Wilayah Provinsi Lampung Irwansyah juga menjelaskan, bahwa Pada prinsipnya Ia merasa tidak menanda tangani dalam penggantian ketua Pekat-ib kabupaten Tanggamus
“Dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga itu dianggap tidak sah dan ilegal. Karena yang menghadiri itu bukan komponen dan kepengurusan organisasi yang ada di DPW Pekat-Ib oleh sebab itu akan kita dikonfirmasi kembali kepusat DPP,” Tegas Irwansyah dalam sambungan selulernya
Dalam hal ini Irwansyah berharap supaya seluruh aparatur-apartur yang berkepentingan untuk tidak menyikapi hal tersebut
Ini semua diluar kontek organisasi sifat nya ilegal serta tidak ada tembusan SP1. SP2 dan lain-lainnya berdasarkan AD ART yang ada ngambil tindakan sepihak itu tidak boleh dalam hal berorganisasi dengan cara-cara yang tidak baik tandasnya.(Red)