Perwiraone.com Lamsel — Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial A.V. (19) dan A.F. (29) berhasil diamankan pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah diduga membobol rumah warga di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan dua unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya sempat dicuri
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.V. (19), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, dan A.F. (29), warga Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Jati Agung IPDA Muhammad Yani mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor miliknya yang sebelumnya hilang saat rumahnya dibobol pelaku.
“Kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Rejomulyo. Keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya hilang dari dalam rumah,” kata Muhammad Yani.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) malam. Korban, S (37), warga Desa Rejomulyo, baru menyadari rumahnya dibobol saat pulang bersama keluarga dari Bandar Lampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat masuk ke dalam rumah, korban mendapati pintu ruang tengah telah terbuka dan sepeda motor Yamaha Vega R yang diparkir di area dapur sudah tidak berada di tempatnya. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban juga mengetahui dua unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai, serta isi celengan milik keluarga turut hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jati Agung.
Dari hasil penyelidikan, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya berada di sebuah bengkel di wilayah Margototo. Saat ditelusuri, pemilik bengkel mengaku kendaraan tersebut dititipkan oleh dua orang pria untuk diperbaiki karena dalam kondisi rusak.
Informasi itu kemudian mengarah kepada kedua pelaku yang akhirnya diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Modus pelaku adalah masuk ke dalam rumah saat pemilik sedang tidak berada di tempat, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah, termasuk sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai milik korban,” ujar Muhammad Yani.
Kapolsek menjelaskan, saat kedua pelaku diamankan warga, sempat terjadi ketegangan karena massa berdatangan ke lokasi. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Jati Agung berkoordinasi dengan Polsek Natar, jajaran Polres Lampung Selatan, serta personel Brimob untuk mengevakuasi kedua pelaku dan membawanya ke Polres Lampung Selatan guna menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, dua unit telepon genggam Oppo, serta dua buah celengan plastik milik korban.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Muhammad Yani.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk pelaporan maupun pengaduan gangguan kamtibmas.(S Rzl)
