Perwiraone.com Lampung – Pj.Gubernur Lampung Samsudin membuka Rapat Koordinasi Akhir Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 bertempat di Hotel Novotel pada Rabu 6 November 2024, Samsudin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini dan Semoga kegiatan ini bisa menjadi suatu kegiatan Yang sangat penting untuk mewujudkan cita-cita Reforma Agraria yang berkeadilan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya di Provinsi Lampung ucapnya.
iapun menekankan peran penting Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Lampung dalam upaya penyelesaian persoalan-persoalan pertanahan di Provinsi Lampung,untuk BPN agar lebih intensif lagi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang ada di provinsi Lampung.
Samsudin juga menekankan bahwa terdapat beberapa aturan dan prosedur yang perlu diperhatikan bersama agar pelaksanaan Reforma Agraria dan transmigrasi dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan,ini juga sesuai dengan aturan Penetapan Objek Reforma Agraria Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, kemudian ada Kepastian Hukum Hak Milik Lahan yang harus betul-betul nanti diselesaikan kedepannya, Dua hal terpenting dalam reforma, reforma itu outputnya atau outcome ya itu menjadi reforming dan dreaming, dua itu tidak boleh terpisahkan ucapnya.
“Dengan aturan-aturan yang jelas ini, kita berkomitmen untuk memastikan bahwa program Reforma Agraria dan transmigrasi berjalan sesuai peraturan yang berlaku saat ini dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah kita pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil ATR/BPN) Lampung Kalvyn Andar Sembiring menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2024, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung telah melakukan identifikasi dan verifikasi dalam rangka penyediaan tanah objek reforma agraria di beberapa tempat yaitu :
Eks UPT Way Terusan SP3 kampung persiapan Tritunggal Jaya yang terletak di Desa Mataram Udik kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Lokasi reforma agraria perkotaan di Kelurahan Bumi Waras dan Kelurahan Kangkung Dalam kecamatan bumi waras Kota Bandar Lampung.
“Lokasi yang kami sampaikan adalah lokasi yang paling cepat bisa nanti akan selesai karena prosesnya tinggal menunggu pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.
Selain penyelesaian masalah iapun mengungkapkan bahwa Tim GTRA ini juga melakukan kegiatan pendaftaran tanah melalui kegiatan redistribusi Tanah sebanyak 4.050 bidang yang tersebar di kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus dan Mesuji.
“Dan secara bersamaan dengan kegiatan redistribusi yang kita lakukan, kita juga melakukan kegiatan pendaftaran sistematik lengkap dengan target 51.714 bidang yang tersebar di 13 kabupaten kota di Provinsi Lampung.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana pelaksanaan Reforma Agraria yang sudah kita laksanakan di tahun 2024 dimulai di bulan Januari 2025 tutupnya. (Red**)