Perwiraone.com Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran Rp125 miliar di 2026 untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) agar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah itu terjaga.
“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu mengalokasikan anggaran dari pajak rokok sebesar 37,5 persen atau nilainya hampir Rp85 miliar yang dialokasikan untuk membayar BPJS Kesehatan masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan selain mengalokasikan anggaran bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp.40 miliar untuk Peserta Bukan Penerima Upah pemerintah daerah.
“Anggaran itu ditujukan membantu masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional, sehingga total alokasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam memastikan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat melalui dukungan anggaran BPJS Kesehatan senilai Rp.125 miliar pada 2026.(***)
