Indra Feriza Sampaikan Permohonan Maaf Usai Tertidur Saat Paripurna, Tetap Hadir Meski Sakit Demi Hormati HUT Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Golkar, Indra Feriza, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden dirinya tertidur saat mengikuti Sidang Paripurna dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-344 Kota Bandar Lampung yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti hal itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar sidang etik pada Kamis, 18 Juni 2026, guna meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.

Dalam keterangannya di hadapan BK, Indra Feriza mengakui kelalaiannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan DPRD, sesama anggota dewan, serta masyarakat Kota Bandar Lampung.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kota Bandar Lampung atas kejadian tersebut. Tidak ada sedikit pun niat untuk mengabaikan ataupun tidak menghormati jalannya rapat paripurna,” ujar Indra.

Ia menjelaskan bahwa saat mengikuti rapat, kondisi kesehatannya sedang menurun akibat kelelahan dan sakit. Selain itu, sebelum menghadiri sidang paripurna dirinya juga mengonsumsi obat yang diduga menimbulkan efek kantuk.

“Pada saat itu kondisi fisik saya memang sedang tidak fit. Saya mengalami kelelahan dan sedang dalam kondisi sakit. Sebelum mengikuti paripurna, saya juga mengonsumsi obat yang kemungkinan menimbulkan rasa kantuk,” jelasnya.

Meski dalam kondisi kurang sehat, Indra mengaku tetap memilih hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan Sidang Paripurna yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, kehadiran dalam agenda tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmennya sebagai wakil rakyat dalam mendukung kegiatan penting daerah.

“Saya tetap meluangkan waktu untuk hadir karena menghormati undangan paripurna dan momentum peringatan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung. Sebagai anggota DPRD, saya merasa memiliki tanggung jawab untuk hadir dalam agenda penting daerah meskipun kondisi kesehatan sedang kurang baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik DPRD.

Dari hasil klarifikasi, BK menyimpulkan bahwa Indra Feriza memang sedang mengalami gangguan kesehatan akibat kelelahan. Hal tersebut diperkuat dengan surat keterangan dokter serta bukti pembelian obat yang disampaikan kepada BK.

“Kami telah melakukan klarifikasi. Saudara Indra Feriza memang dalam kondisi sakit akibat kelelahan. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan nota pembelian obat yang disampaikan kepada Badan Kehormatan,” ujar Yuhadi.

Meski memahami alasan kesehatan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, BK tetap menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis sebagai bentuk penegakan kode etik dan disiplin anggota DPRD.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kejadian serupa. Ke depan, apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk mengikuti rapat yang berlangsung dalam waktu cukup lama,” tegasnya.

BK DPRD Kota Bandar Lampung berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan agar senantiasa memperhatikan kondisi kesehatan saat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Di sisi lain, BK juga menilai keputusan Indra Feriza untuk tetap menghadiri Sidang Paripurna HUT ke-344 Kota Bandar Lampung merupakan bentuk komitmen dan penghormatan terhadap agenda penting daerah, meskipun sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.