Ketua Pekat – ib Tanggamus Mengecam Keras Oknum Kakon Sedayu Atas Tindak Pidana Korupsi TA 2022-2023

Perwiraone.com Semaka Oknum Kepala Pekon/desa (Kakon) Sedayu Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Di duga Melakukan  Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran  2022 sampai 2023.

Dugaan tindak pidana yang melibatkan Oknum Kakon tersebut yang berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sedayu, di tahun 2022 sampai tahun 2023.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp325.867.306.         Herwinsyah Selaku Ketua Pekat-IB kabupaten Tanggamus mengecam Oknum Kepala Pekon Sedayu Sebagai Pengelola Penuh anggaran, Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Pihaknya memastikan seluruh tindak pidana yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tanggamus akan ditindak sesuai hukum yang berlaku Ujar Ketua Pekat -ib Tanggamus.

“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab atas perbuatannya

“Dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Pekon sedayu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Tim lapangan, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Pekon sedayu Kecamatan semaka Kabupaten Tanggamus tahun 2022 sampai 2023 ungkapnya.

Dalam Laporan Hasil Audit lapangan dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB – Pekon Sedayu Kecamatan Semaka, antara lain sesuai hasil klarifikasi Tim Audit terhadap oknum Kakon selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan dana pekon tandasnya.

Oknum Kakon sedayu diduga tidak transparan dalam Pelaksanaan Pengelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan, mencari dan membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon dan pembayaran Publikasi Media.

Selain itu oknum kakon selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan pekon (PKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana, sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sedayu, Semaka, Tanggamus tahun 2022 sampai tahun 2023 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp325.867.306. “ucapnya

Ditambah laporan aduan dari masyarakat sedayu, dikantor Ormas Pekat ib, antara lain. ” Di pekon sedayu, tidak adanya transparansi publik, tentang anggaran, ketahanan pangan tingkat pekon, dari tahun 2022 – 2023 Begitu juga anggaran tanggap bencana, jadi anggaran itu lenyap, begitu saja bak ditelan bumi,” ucap narasumber.

Ketua Pekat IB Tanggamus menambah kan, oknum kakon Semaka telah melanggar UU pelayanan publik nomor 25 tahun 2009 dan UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, tindakan melawan hukum sesuai dengan UU tindak pidana korupsi nomor 28 tahun 1999, termasuk ada 2 alat bukti yang cukup tidak mau kita buka di publik karna menyangkut privasi lembaga, nanti akan kita ungkap bersama aparat penegak hukum (APH). “Berdasarkan keputusan musyawarah Team 9 LBH Pekat pada hari Rabu Tgl 27 Desember akan segera melaporkan oknum kakon sedayu di kejaksaan tinggi lampung tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan