BAZNAS Bandar Lampung Mulai Distribusikan Zakat ke Fakir Miskin dan Korban Banjir

Perwiraone.com Bandar Lampung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandar Lampung mulai menyalurkan bantuan zakat kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik) selama bulan Ramadan 2026.

Hingga pertengahan Ramadan, BAZNAS Kota Bandar Lampung telah menghimpun sekitar 95 ton beras yang kemudian disalurkan kepada berbagai kelompok penerima manfaat di sejumlah wilayah.

Ketua BAZNAS Kota Bandar Lampung, Ustadz H. Ismail Saleh, mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada fakir miskin, korban banjir, panti asuhan, serta pondok pesantren yang berada di Kota Bandar Lampung.

Menurut Ismail, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi jauh sebelum memasuki bulan Ramadan, yakni sejak bulan Rajab hingga Sya’ban.

“Sejak sebelum Ramadan kami sudah mengimbau masyarakat, khususnya kaum muslimin dan muslimat di Kota Bandar Lampung, agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS,” ujar Ismail, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat melalui lembaga resmi sangat penting agar distribusinya dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain itu, mekanisme tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ismail menuturkan bahwa proses penyaluran zakat pada tahun ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan.

Sejak Selasa (10/3/2026), BAZNAS bersama pemerintah daerah telah mulai mendistribusikan bantuan ke sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung.

“Sejauh ini sudah sekitar 10 kecamatan yang kami kunjungi. Pada Kamis mendatang, penyaluran akan dilanjutkan ke 10 kecamatan lainnya,” jelasnya.

Selain disalurkan kepada masyarakat kurang mampu, bantuan zakat juga diberikan kepada warga yang terdampak banjir di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Tanjung Senang, Sukarame, dan Rajabasa.

BAZNAS Kota Bandar Lampung juga terus mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat kelurahan guna memperkuat pengelolaan zakat serta memperluas jangkauan penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ismail juga mengingatkan panitia zakat di masjid yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari BAZNAS tidak dapat disebut sebagai amil zakat resmi.

“Jika tidak memiliki SK dari BAZNAS, maka mereka hanya berstatus panitia zakat, bukan amil zakat resmi. Karena itu kami mengimbau agar pengurus masjid segera mengurus legalitasnya jelasnya.(***)