BANDAR LAMPUNG – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung angkat bicara terkait hak Konsumen Perumahan PT. BAS (Bukit Alam Surya) dipermainkan, lantaran tertipu atas pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Jumat (19/11/2021).
Menurut Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Agus Widjanarko mengatakan, pihak konsumen bisa menggugat secara hukum. Bahkan bisa memfailitkan secara hukum PT.BAS melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Dalam persidangan undang-undang kepailitan PT. BAS dianggap bangkrut dan asetnya akan disita, akan dikembalikan kepada konsumen,” jelas mantan radaktur Lampung Post.
“Itu yang bisa diajukan kepada konsumen dalam hal gugatan undang-undang kepailitan,” sambung Dewan Penasehat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung melayangkan surat permintaan klarifikasi terkait pemberitaan Konsumen Perumahan PT. BAS (Bukit Alam Surya) yang merasa tertipu atas pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (18/11/2021).
Pasalnya, Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanda jadi sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, rumah tidak kunjung jadi.
Sekertaris SMSI Lampung, H. Senen S.I.Kom berharap, melalui surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan pada hari Kamis 18 November 2021 pukul 14.46 WIB, diterima langsung oleh sekurity PT.BAS atas nama Udin. Agar mendapat respon yang baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa harus memakan waktu yang berkepanjangan.
“Harapan kita PT.BAS, datang sesuai undangan permintaan Klarifikasi SMSI Lampung, sehingga persoalan yang terjadi dapat terselesaikan. PT.BAS kita tahu, cukup terkenal dan bonatif di Lampung. Siapa yang tidak kenal??,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp1.697.000.000,- (satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).
Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan dp 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012.
Pembayaran pertama pada tanggal 1 juni 2012 sebesar 15 juta rupiah, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 juni 2012 dibayar sebesar Rp241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT. BAS yang bernama Harto.
Selanjutnya pembayaraan DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang Rp253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT. BAS.
Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp509.000.000,- kepada PT.BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali.
Anton suami Bong menjelaskan awalnya Ia dan Istrinya ingin membeli perumahan yang akan dibangun oleh PT.BAS pada tahun 2012.
“Pada saat itu kami kesana bersama ibu Leni dari PT. BAS (Bukit Alam Surya ) berkeliling hingga menemukan lokasi yang kami suka dan selanjutnya PT. BAS menawarkan dengan kisaran harga 1,7 miliyar,”jelas Anton saat mengunjungi kantor SMSI Lampung, Selasa (16/11/2021).
Besoknya, setelah berkomunikasi dengan Ibu Leni kemudian kami deal dengan pembayaran DP sebesar 30% (Persen) dari harga awal.
“Karena sudah deal kami buat surat tanda terima dengan PT. BAS dan kemudian dia bilang waktu yang dibutuhkan untuk proses pembangunan itu tiga tahun,” lanjutnya.
Lebih lanjut anton menjelaskan setelah tiga tahun menunggu kemudian PT. BAS menyatakan bahwa dilokasi tersebut tidak bisa dibangun dikarnakan sesuatu kendala sehingga harus dipindahkan kelokasi lainnya.
“Tadinya kita tidak mau tapi karena kita sudah masuk DP jadi kita setujui saja,”jelasnya.
Karna semuanya sudah selesai jadi selanjutnya kita proses ke Bank, akan tetapi bank menolak karena belum memungkinkan untuk memenuhi permohonan suadara, kata bank.
“Jadi kami minta pengembalian uang DP karna dalam surat perjanjian jika bank menolak DP harus dikembalikan 100 Persen,” tegasnya.
Anton juga menjelaskan dalam komunikasi terakhir bersama kami Bu Leni, ia berjanji akan mengembalikan DP nya, akan tetapi nunggu tanah yang ia jual laku terjual karena saat ini ia tidak punya uang.
“Ditunggu-tunggu hingga kini ia tidak mengembalikan uang DP Tanah dan Bangunan,” jelas Anton.
Sebelumnnya pihak Anton sudah ke Kejaksaan untuk melakukan tuntutan, dan hasilnya PT. BAS diminta untuk mengembalikan uang DP tersebut, akan tetapi hingga sekarang uang DP tidak kunjung dikembalikan.
“Saya sebagai konsumen saat ini hanya ingin berharap uang DP untuk dikembalikan,” tegasnya. [Sur]
http://gariskomando.com/feeds/posts/default?alt=rss