Walikota Balam Eva : Perusahaan Wajib Berikan THR Kepada Pekerja

Perwiraone.com Bandar Lampung – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja tepat waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.

 

“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandarlampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya di Bandarlampung, Jumat.

 

Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan di Bandarlampung tidak ada yang menunda-nunda pembayaran THR karyawannya, sebab hal ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat .

 

“Kami turut mengawasi dan memantau pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya,” kata dia.

 

Untuk memastikan kebijakan pembayaran THR berjalan optimal, Pemkot Bandarlampung menunjuk Dinas Tenaga Kerja sebagai koordinator utama dalam memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

“Selain itu, pemerintah kota juga akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mengawasi para pengusaha di seluruh wilayah kota urainya. (***)