Perwiraone.com Tanggamus – Sentral nya Pemberitaan di beberapa media online dan Televisi, terkait kuat dugaan kakon pekon Gunung tiga kecamatan Pugung Potong BLT DD di beberapa kpm anggaran Tahun 2023.membuat Pemerintah Pekon Gunung Tiga kebakaran jenggot.
Hal ini di sampaikan langsung oleh salah satu kpm yang menghubungi awak media ini. Trimakasih bang, atas bantuan nya. Kemarin dari Dinas sosial Tanggamus udah kerumah waktu hari selasa 23/07/24 menjenguk dan memberikan bantuan sembako.
Masih keterangan KPM,” Habis pak Hardas kadissos pulang, malam nya Taufik selaku bendahara pekon dan aparat pekon yang lain datang ke rumah memberikan uang rp.600.000 katanya untuk mencukupi kekurangan BLT DD yang tahun 2023.Terang KPM.
Sambung kpm. Mungkin karna udah viral mereka ketakutan (red-pemkon) uang itu langsung di kasih kan. padahal kami sebelum nya udah pasrah karna Udah malu nanyain kekurangan BLT DD yang selalu di janjikan.
Sekali lagi Terimakasih pak atas bantaun dan perhatian nya yang sudah ikhlas membantu kami.tutup kpm.”
Herwin selaku ketua PEKAT IB Tanggamus saat di mintai Tanggapan nya terkait pemulangan uang hasil potongan blt dd oleh oknum Pemkon Gunung Tiga.
Menyampaikan ucapan sukur jika Apa yang Menjadi Hak KPM sudah di Terima,
Lanjut Herwin,” Meskipun Uang hasil Pemotongan itu sudah di kembalikan, Ia tidak akan mengurung kan Niat nya untuk melapor kan oknum Pemkon Gunung Tiga yang di duga kuat sudah menyalah gunakan wewenang dan kanggangi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Adanya Inpormasi pemotongan dan pengembalian hasil pemotongan blt dd ke kpm, oleh oknum Pemkon gunung Tiga Erwin meminta kepada APH yakni Tipikor dan Kejari Tanggamus bisa mengcroscek dan memangil oknum Kepala Pekon Gunung Tiga yang kuat diduga sudah berani Berani merampas HAK warga yang tergolong miskin ekstrim.
Sambung Herwin,” Saat ini Tim kami Masih terus mengcroscek guna melengkapi data data pendukung terkait sistem pembelanjan pekon, anggaran Tahun 2022-2024 yang di duga ada beberapa kegiatan fiktip dan mark-up Anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga Ratusan juta rupiah.
Dalam Waktu dekat ini laporan akan kami layangkan ke Inspektorat, Kejari Tanggamus dan tembusan Kejati lampung.Tegasnya.”
Lanjutnya,” terkait apa saja kegiatan pembelanjaan pekon yang akan kita persoalkan, saat ini belum bisa kami sampaikan, karna sampai saat ini TIM kami masih terus bekerja.
Nanti klo tim kami sudah selesai bekerja,dan laporan sudah resmi masuk APH dan APIP Tanggamus pasti akan kami ada kan jumpa pers
Kami juga berharap kedepan Awak media bisa ikut terus mengawal proses pelaporan kami pinta nya.(Red)
