Perwiraone.com Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandarlampung menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2026 sebesar Rp.130 miliar.
“Untuk mengejar target tersebut, pemkot menerapkan sejumlah strategi, mulai dari pemanfaatan barcode pembayaran hingga kebijakan penghapusan dan pengurangan pajak bagi wajib pajak,” kata Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan bahwa dalam upaya mengejar target tersebut, pemerintah melibatkan camat dan lurah Bandarlampung dalam penyampaian SPPT PBB-P2 ke warga dibantu oleh rukun tetangga (RT).
“Dalam pelaksanaannya, Bapenda Kota Bandarlampung bertindak sebagai tim monitoring penyelenggaraan PBB-P2 sektor perdesaan dan perkotaan tahun 2026. Sementara itu, camat se-Kota Bandarlampung berperan sebagai koordinator penyampaian SPPT PBB-P2 melalui petugas kolektor kecamatan,” kata dia.
Ia pun menyampaikan bahwa pada 2026 ini Pemkot Bandarlampung mendistribusikan 278.846 SPPT PBB-P2 kepada warga di 20 kecamatan dengan rincian Kecamatan Kemiling sebanyak 28.495 lembar, Sukabumi 23.618 lembar, Sukarame 19.559 lembar, Tanjung Senang 19.555 lembar, Rajabasa 18.903 lembar, dan Way Halim 15.044 lembar.
Selanjutnya, Kecamatan Kedamaian 14.433 lembar, Tanjung Karang Barat 14.336 lembar, Langkapura 13.271 lembar, dan Panjang 13.827 lembar, Labuhan Ratu 12.818 lembar, Teluk Betung Barat 11.905 lembar, Bumi Waras 11.861 lembar, Teluk Betung Utara 10.049 lembar, Teluk Betung Timur 9.663 lembar, dan Teluk Betung Selatan 9.300 lembar.
“Serta Kecamatan Tanjung Karang Pusat 9.357 lembar, Kedaton 8.986 lembar, Enggal 6.884 lembar, serta Tanjung Karang Timur 6.982 lembar,” kata dia.
Ia pun berharap pendapatan dari SPPT PBB-P2 bisa terealisasi 100 persen dan bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, petugas dari tingkat kecamatan, kelurahan dan RT harus benar-benar bekerja dan mensosialisasikan dan menyampaikan ke masyarakat.
“Kunci pencapaian target tersebut berada di tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan dukungan RT yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Jadi jangan segan RT, lurah, camat mengingatkan masyarakat kalau PBB-nya belum lunas tutupnya.(***)
