Syarat Agar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Lolos Ke-Parlemen

Perwiraone.com Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat agar partai politik peserta Pemilu 2024 lolos parlemen.Hal itu tertuang dalam Pasal 414 dan Pasal 415 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 414

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

24 Parpol Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 24 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Berikut daftar parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.

1.PKB
2.Gerindra
3.PDIP
4.Golkar
5.NasDem
6.Partai Buruh
7.Partai Gelora
8.PKS
9.PKN
10.Hanura
11.Partai Garuda
12.PAN
13.Partai Bulan Bintang
14.Partai Demokrat
15.PSI
16.Perindo
17.PPP
18.Partai Ummat

19.Partai Nangroe Aceh (Partai lokal          Aceh)
20.Partai Generasi Atjeh Beusaboh           Tha’at Dan Taqwa (Partai lokal               Aceh)
21.Partai Darul Aceh (Partai lokal                Aceh)
22.Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
23.Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai          lokal Aceh)
24.Partai Soliditas Independen                  Rakyat  Indonesia (Partai lokal          Aceh)

Perlu diingat, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut cara mengecek real count parpol dalam Pemilu 2024.

1. Cara Cek Parpol Pileg DPR 2024

Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
Pada laman yang terlampir, pilih menu ‘Pileg DPR’ dan ‘Hitung Suara’
Selanjutnya, pilih Dapil
Setelah itu, akan muncul data real count parpol Pileg DPR 2024.
2. Cara Cek Parpol Pileg DPRD Provinsi 2024

Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
Pada laman yang terlampir, pilih menu ‘Pileg DPRD Provinsi’ dan ‘Hitung Suara’
Lalu, pilih Provinsi
Selanjutnya, pilih Dapil
Setelah itu, akan muncul data real count parpol Pileg DPRD Provinsi 2024.
3. Cara Cek Parpol Pileg DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
Pada laman yang terlampir, pilih menu ‘Pileg DPRD Kabupaten/Kota’ dan ‘Hitung Suara’
Lalu, pilih Provinsi
Selanjutnya, pilih Kabupaten/Kota
Kemudian, pilih Dapil
Setelah itu, akan muncul data real count parpol Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024. (Red**)

Tinggalkan Balasan