Solidaritas PERS Tanggamus Melakukan Aksi Damai Memprotes Tuntutan JPU Atas Pasal 335 Terhadap Kakon Way Nipah

Perwiraone.com Tanggamus – Kecewa Dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Ringan, Puluhan massa yang terdiri dari gabungan wartawan, ormas dan mahasiswa Yg Tergabung Dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPN) menggeruduk Pengadilan Negeri  Kota Agung Pada Senin (20/11/23).

Dalam Aksi Tersebut Mereka berharap majelis Hakim Pengadilan Negri Kota Agung memvonis Terdakwa Kakon Way Nipah APRIYAL Bin Hanafi Dengan Menerapkan Pasal 351 KUHP Sesuai Dalam Surat Dakwaan oleh Jaksa penuntut umum <JPU> Kejari Tanggamus Atas tuntutan Terhadap Tersangka.

Aksi tersebut merupakan Rasa Kekecewaan Atas Tuntutan Jaksa yang Menerapkan Pasal 335 Yg Sangat Ringan Atas Perkara  DUGAAN Tindak Pidana Penganiayaan terhadap SUMANTRI Wartawan Media online Wawai News Dimana pada Saat Kejadian ia Sedang Melakukan tugas jurnalistik, Yang hanya dituntut 4 Bulan Penjara.

Dalam aksi tersebut Gabungan massa Menyatakan Sikap.

1. Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negri Kota Agung untuk menerapkan pasal 351 KUHP terhadap Terdakwa Apriyal bin Hanafi.

2. Menuntut Ketua Majelis Hakim Agar Menghukum Terdakwa Apriyal dengan Hukuman Penjara Seringan ringan nya Selama 8 bulan.

3. Menolak Atas Keputusan Tuntutan JPU Dengan Hukuman Pasal Percobaan terhadap terdakwa.

4. Meminta majelis hakim menerapkan Bab VIII pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena terdakwa APRIYAL menghalang-halangi Sumantri dalam menjalankan tugas yaitu mengkonfirmasi persoalan Pembangkit listrik Tenaga Surya <PLTS> Kepada Kakon Way Nipah APRIYAL.

Dalam Aksi tersebut  berbagai organisasi meliputi Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO – L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Tanggamus Kemudian Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).

Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat  ( YPPKM )Profesional Jaringan Mitra Negara ( PROJAMIN, HMI dan PMII.

Dalam Orasinya Adi putra Amril SH, Selaku ketua YPPKM menyampaikan  kami dari solidaritas pers Tanggamus (SPT), Telah sepakat menolak pasal 335 KUHP yang di terapkan oleh Pengadilan Negeri kota Agung Tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Herwin Syah Selaku ketua DPD PEKAT  ib  Tanggamus, dengan nada yang sama ia menyampaikan Dalam Orasinya pengadilan negeri kota Agung harus menegakkan hukum Dengan seadil-adilnya.

Lanjut ia menyampaikan kami selaku ormas pekat ib DPD Tanggamus, yang tergabung dari beberapa lembaga Telah sepakat menuntut kepada pengadilan negeri kota Agung, terkait kasus penganiyaan wartawan Wawai news, terdakwa APRIYAL bin Hanafi di tuntut 8, bulan penjara dengan menerapkan pasal 351 KUHP.

Serta Meminta Agar Tersangka Apriyal Menjalankan Hukuman di Rumah Tahanan Negara Atau Lembaga Pemasyarakatan Tutupnya.<Red>

Tinggalkan Balasan