Perwiraone.com Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan bahwa progres penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Lampung telah mencapai 88 persen sebagai bentuk percepatan pembentukan koperasi.
“Untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum Koperasi Desa Merah Putih di Provinsi Lampung berdasarkan data terakhir di Minggu (22/6) telah mencapai 88 persen atau sudah ada sebanyak 2.334 koperasi yang berbadan hukum ujar Fungsional Pengawas Koperasi Dinas UMKM dan Koperasi Provinsi Lampung Amin Suhadi di Bandarlampung pada Selasa 24 Juni 2025.
Ia mengatakan target jumlah penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum Koperasi Desa Merah Putih di Lampung jumlahnya sebanyak 2.651 unit, maka masih terdapat 317 surat keputusan yang belum terbit.
“Target waktu yang telah ditetapkan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum Koperasi Desa Merah Putih secara nasional adalah 30 Juni 2025, ini semua harus selesai. Semoga kita bisa tercapai sebab sekarang untuk penerbitan surat keputusan berbadan hukum ini Lampung ada di urutan kelima secara nasional, untuk peluncuran Koperasi Desa Merah Putih secara nasional akan dilakukan pada 12 Juli 2025.
Dan ditargetkan Provinsi Lampung telah menyelesaikan semua proses pembentukan koperasi secara tuntas dengan capaian 100 persen dari target 31 Mei kita bisa selesai lebih awal di 26 Mei ucapnya.
“Total di Lampung ada 2.651 Koperasi Desa Merah Putih dan ini harus berjalan semua, serta nanti akan dibina secara berkelanjutan oleh dinas koperasi di kabupaten serta kota dan provinsi. Koperasi ini akan melakukan usaha seperti menjual sembako, distribusi pupuk, gas, pergudangan dan penyedia jasa alat transportasi,Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung progres penerbitan Surat Keputusan (SK) badan hukum Koperasi Desa Merah Putih per kabupaten meliputi Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan jumlah desa 103 desa, progres telah 100 persen untuk penerbitan SK badan hukum.
Kota Metro progres penerbitan SK badan hukum 100 persen dengan jumlah desa ada 22, Kabupaten Lampung Selatan jumlah desa 260 progres penerbitan SK badan hukum 100 persen, Kota Bandarlampung progres penerbitan SK badan hukum 100 persen dengan jumlah total 126 kelurahan.
Kabupaten Lampung Utara progres penerbitan SK badan hukum 100 persen dengan jumlah desa 247, Tulang Bawang 151 desa dan progres penerbitan SK badan hukum 100 persen, Mesuji 105 desa progres penerbitan SK badan hukum 100 persen, Pesisir Barat 118 desa progres penerbitan SK badan hukum 100 persen, Pesawaran 148 desa progres penerbitan SK badan hukum 100 persen, Pringsewu 131 desa progres penerbitan SK badan hukum 100 persen, Lampung Barat 136 desa progres penerbitan SK badan hukum 100 persen.
Sedangkan untuk Kabupaten Waykanan progres penerbitan SK badan hukum baru 97,36 persen dari total desa sebanyak 227 ada enam SK badan hukum yang belum terbit, Lampung Tengah dari total 311 desa progres penerbitan SK badan hukum 93,89 persen dengan 19 surat keputusan yang belum terbit.
Kemudian Lampung Timur progres penerbitan SK badan hukum 77,27 persen dengan jumlah surat keputusan yang belum terbit 60 dari total desa 264, dan yang terendah adalah kabupaten Tanggamus yang progres penerbitan SK badan hukum hanya 23,18 persen atau masih ada 232 surat keputusan yang belum terbit dari jumlah desa 302. Tutupnya.(***)
