Perwiraone.com Tanggamus – Ketua DPD Pekat Ib Tanggamus yang Juga Dewan Redaksi Media Cetak dan Online Perwira News/One Herwinsyah sangat mengapresiasi langkah Sentra Gakkumdu kab Tanggamus yang telah Menaikkan Status Penyelidikan ke tingkat Penyidikan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilukada kab Tanggamus yang dilaporkan pada 21 November lalu.
Menurut Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu,Kepolisian dan Kejaksaan RI mengatakan ada Tiga Poin yang menjadi dasar kami yaitu yang Pertama : Berdasarkan Undang Undang RI no 6 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 2 tahun 2020 dan atas Perubahan UUD ke Dua nomor 10 tahun 2016 dan atas perubahan UUD no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota menjadi undang undang.
Yang Kedua : Peraturan bandan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia no 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan BAWASLU nomer 8 tahun 2020 tentang pelanggaran Pemilihan gubernur Wakil gubernur, bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota
Yang ketiga : Peraturan bersama ketua Bawaslu, Kepolisian Kejaksaan RI nomer 5 tahun 2020 Nomer 1 tahun 2020 nomer 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan gubernur, bupati, walikota dan wakil wakilnya dan Atas Laporan Nomer 03 Reg/LP/PB/kab 08.08/ XI/2024 tanggal 21 November 2024.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pelapor,terlapor dan saksi serta telah dilakukan kajian dan hasil pembahasan terhadap dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh terlapor, Maka Kami Sentra Gakkumdu menyatakan Memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan pasal 188 undang undang pemilihan maka Laporan ini kami Tingkatkan ke tahap Penyidikan jelas sentra Gakkumdu kab Tanggamus pada 27 November 2024.
Herwinsyah berharap kepada Pihak Gakkumdu kab Tanggamus untuk Tegak lurus seluruh lurusnya dalam Melakukan penyidikan dan menerangkan kepada masyarakat Tanggamus seterang terangnya Atas Laporan kami tentang dugaan Pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh Oknum Kabid pada Dinas Pendidikan kab Tanggamus Harapnya. (Red)