Perwiraone.com Tanggamus – Sebagai Upaya Mitigasi Bencana Pesisir dari Sampah Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI berikan Bantuan Alat Pengolahan Sampah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kab Tanggamus atas
Kebocoran sampah dari daratan yang masuk ke laut yang merupakan bencana pesisir yang berdampak sektor
ekonomi dan pariwisata, mengganggu kehidupan biota
laut dan ekosistem pesisir dan kesehatan manusia.
Banyak biota yang memakan plastik (entangled) dan
terjerat plastik (ingestion).
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Tanggamus Darma Setiawan Jika sampah plastik ini tidak
dikendalikan dikelola dengan baik, maka terjadi proses
pelapukan menjadi mikro dan nano plastik yang akan
merusak ekosistem pesisir dan/atau dimakan oleh
plankton atau ikan. Selanjutnya, produktivitas
perikanan dapat menurun dan implikasi dari
mikroplastik bisa masuk ke jejaring makanan (foodchain) yang akhirnya dapat menimbulkan masalah pada
kesehatan manusia.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk
mengurangi sampah hingga mencapai sebesar 30%, dan penanganan pengelolaan sampah sebesar 70%, dan
mengurangi sampah yang masuk ke laut sebesar 70%
pada tahun 2025, sehingga kebocoran sampah ke laut
diharapkan dapat dikurangi ucapnya.
Iapun menambahkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan
Sampah Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi salah satu koordinator dan sekaligus pelaksana dalam berbagai rencana aksi terhadap pengelolaan sampah pada sumbernya bersama
dengan 15 (lima belas) Kementerian/Lembaga lainnya.
Serta Terdapat 9 (sembilan) rencana aksi/kegiatan yang
diamanatkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satunya Tempat Pembuangan
Sementara (TPS)/Pusat Daur Ulang (PDU) sampah di
pesisir dan pulau-pulau kecil agar sampah-sampah yang
dihasilkan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat segera ditangani tanpa harus membawanya ke
pulau besar terdekat, sehingga dapat mengoptimalkan
manajemen pengelolaan dan pengolahan sampah plastik dari sumbernya.
Maka dari itu Salah satu upaya KKP yang dapat dilakukan untuk
menjawab persoalan di atas sekaligus upaya Pemerintah
dalam mencegah terjadinya bencana sampah di pesisir
Juga sebagai gerakan membangun
membangun kesadaran dan kemandirian masyarakat
dalam mengelola sampah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga sampah dapat terkelola dengan
baik terangnya.
Adapun kelengkapan bantuan yang diberikan ke Kabupaten Tanggamus diantaranya adalah Bangunan TPS/PDU;
Mesin dan Peralatan pengolah sampah padat (incinerator);/Mesin press sampah, sarana pengangkut/pengumpul sampah (motor
tiga roda, Peralatan kebersihan atau tempat sampah;
dan Lainnya
Kami berharap semua fasilitas yg diberikan dapat digunakan secara maksimal dan dengan demikian kita bukan hanya mengatasi sampah di laut melainkan mulai juga berfikir bahwa sampah bisa menghasilkan nilai Ekonomi yang dapat membantu keuangan keluarga khususnya di pesisir Pantai Kab Tanggamus yang kita cintai ini tutupnya.(Red)
