Bandar Lampung – Perwiraone.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memprioritaskan pemenuhan layanan publik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Prrioritas tersebut langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, infrastruktur jalan , peningkatan kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi.
Demikian penjelasan Gubernur Lampung Arinal Djinaidi dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama terkait Rancangan Perubahan Anggaran Daerah APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, di ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin, 18 September 2023.
Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa Pemprov Lampung secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari Belanja Daerah. Hal itu aebagaimana diamankan dalam.ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bidang kesehatan, anggaran mencapai 13,19 persen dari total Belanja Daerah, di luar gaji. Ini juga tekah dilakukan secara konsisten.
Lalu alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 29,05 persen dari Belanja Daerah. Diharapkan secara bertahap dalam waktu lima tahun sejak penerbitan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, alokasi pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.
Selain itu Pemprov Lampung dalam Perubahan APBD 2023 juga telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan bagi kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Anggaran itu untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu belanja pegawai dialokasikan mencapai 22,74 persen. Masih di bawah 30 persen dari total Belanja Daerah di luar tunjangan guru. Sehingga, kata Arinal Djinaidi, telah memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Terhadap Belanja Pegawai ini Pemerinah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjamgan pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang,” ujar Arinal Djunaidi.
Gubernur Lampung menyampaikan bahwa Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan pengangkatan formasi PPPK Tahun 2023, sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikatoe Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, untuk Pemprov Lampung sebanyak 7.836
Terakhir Pemprov Lampung telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bahi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Pokok kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar 20 persen dari total Belanja Daerah.
Dalam Sidang Paripurna juga dibacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Lampung oleh Mikdar Ilyas dari Fraksi Partai Gerindra.
Selanjutnya dilakukan penandatamganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023. Oleh eksekutif langsung dilakukan Gubernur Lampung. Sementara dari legislatif oleh Wakil I Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni, dan Wakil II Ririn Kusumawati. Penandatanganan disaksikan Sekretaris Dewan Tina Malinda, dan anggota DPRD Lampung yang hadir, serta jajaran Forkopimda Lampung.
Gubernur La.pung mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak.
“Semoga kerja keras yang kita lakukan dalam membangun Provinsi Lampung mendapatkan balasan dan limpahan berkah dari Allah SWT,” ujarnya.
Sidang Paripurna dihadiri angggota Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Staf Ahli, Inspektur, Sekretaris Dewan, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas, Biro, Kantor pada jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi se-Provinsi Lampung, tokoh masyarakat, tokoh adat, pers, tokoh pemuda dan mahasiswa. (i-one)
