Polresta Bandar Lampung Berhasil Mengungkap Bandar Beserta BB Narkoba Bernilai Rp.7,6 Milyar

Perwiraone.com Bandar Lampung – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Bekerja sama dengan  jajaran Polsek Teluk Betung Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya Berhasil Mengungkap dan  mengamankan seorang tersangka  yang diduga sebagai bandar narkoba jenis Sabu berinisial M.(34) sekaligus kaki tangan dari pemilik gudang narkoba berinisial R.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta setempat Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Alfret Jacob Tilukay mengatakan,pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat lalu melakukan upaya penyelidikan pada akhirnya berhasil mengamankan Tersangka yg diduga bandar sabu berikut barang bukti berupa Sabu disebuah kontrakan wilayah teluk Betung Barat urai Kapolresta balam pada Selasa 6 Mei 2025.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu Seberat 6 kg dalam lima paket besar (satu di antaranya telah pecah menjadi 1 kg) dan 1 bungkus plastik berisi 1.653 butir pil ekstasi serta serpihan seberat 7,3 gram yang disimpan disimpan dalam sebuah tas berwarna hitam,selain M terdapat satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolresta menambahkan Atas perbuatannya Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati.

Nilai taksiran barang bukti narkotika jenis sabu mencapai sekitar Rp7,6 miliar, sementara pil ekstasi diperkirakan senilai Rp.661 juta,kini Tersangka kami tahan dirumah tahanan Polresta Bandar Lampung jelasnya.(Tia)