Perwiraone.com Pringsewu -Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik medis ilegal yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial CP di sebuah rumah kontrakan di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan praktik infus whitening tanpa izin sejak tahun 2023. CP diketahui mempromosikan jasanya melalui akun Instagram miliknya @paramitha.aesthetic dan membeli vitamin serta alat infus dari platform belanja daring.
“Pelaku menawarkan jasa infus whitening, botox, skin booster, hingga injeksi pembesar payudara dan vagina dengan tarif bervariasi antara Rp.150 ribu hingga Rp.2,5 juta. Praktik ini dilakukan tanpa izin resmi sebagai tenaga kesehatan,” kata Kapolres.
Saat ditangkap, CP tengah mempersiapkan peralatan medis untuk pelanggan yang akan menggunakan jasanya. Polisi juga menyita ratusan botol vitamin dan perlengkapan medis yang diduga digunakan untuk tindakan medis ilegal tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 245 botol vitamin, 456 item sediaan farmasi dan alat kesehatan. Suntikan, berbagai merek glutathione, infusion set, jarum suntik, botox, hingga limbah medis, Sertifikat kursus atas nama CP, Dua unit ponsel yang digunakan untuk operasional bisnis ilegal tersebut.
Atas Perbuatannya ia telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Dan pelaku juga dijerat Pasal 313 UU Kesehatan karena melakukan praktik medis tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp.5 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik kesehatan ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.”Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menerima layanan kecantikan atau kesehatan tanpa memastikan legalitas pelaku dan produk yang digunakan Ujarnya. (ARF**)
