Perwiraone.com – Polda Metro Jaya angkat suara soal adanya gugatan praperadilan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, gugatan itu merupakan hak Firli.
“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).
Penyidik bersama Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
“Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” ujarnya.
Sekedar informasi, sosok tergugat adalah Kapolda Metro Jaya. Sidang pertama praperadilan bakal berlangsung 11 Desember 2023.
Polda Metro Jaya telah sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL. Polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.
Rencananya Firli bakal diperiksa pekan depan sebagai tersangka.(Red)
