PJ Gubernur Lampung Melantik Descatama Sebagai Pjs.Wali kota Metro

Perwiraone.com Bandar Lampung – PJ.Gubernur Lampung Samsudin Melantik Descatama Paksi Moeda sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Metro menggantikan Walikota sebelumnya, dr. Wahdi Siradjuddin di Balai Keraton komplek Kantor Gubernur pada Selasa 24 September 2024

Descatama Paksi Moeda merupakan Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Lampung dengan jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung, Pengukuhan Descatama Paksi Moeda melengkapi empat Pjs kepala daerah sesuai Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3799 2024 tentang penunjukan pejabat sementara Bupati dan pejabat sementara Walikota di Provinsi Lampung.

Keempat Pjs yang dikukuhkan yakni Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung, Budhi Darmawan yang dikukuhkan menjadi Pjs Wali Kota Bandar lampung, Selanjutnya Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung, Senen Mustakim menjadi Pjs Bupati Lampung Timur dan Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Bobby Irawan sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah.

Selain itu, Pj Gubernur Lampung juga menyerahkan Surat Keputusan terhadap Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan.

Pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan empat penjabat sementara dan satu pelaksana tugas sebagai kepala daerah ini akan berlaku dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,” kata Pj Gubernur Lampung, Samsudin.

“Saya percaya, bahwa dalam waktu yang cukup singkat ini, dengan dedikasi dan integritas yang selama ini telah di berikan kepada daerah, untuk mampu untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan berlaku. peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya bagi Penjabat Sementara Kepala Daerah dan pelaksana tugas Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD.

Berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024 ini, Pj Gubernur Lampung ini mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung maupun ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung, untuk tetap mematuhi rambu-rambu Netralitas ASN yang telah ditetapkan didalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya minta untuk tetap memegang teguh prinsip-prinsip kode etik Pegawai Negeri Sipil dalam bernegara, bermasyarakat, berorganisasi, terhadap sesama, maupun terhadap diri pribadi Saudara. Dan ingatlah, bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik tersebut, akan berdampak kepada penjatuhan sanksi Pegawai Negeri Sipil yang dapat merugikan bagi pekerjaan dan karir Saudara,” katanya.

Kepada segenap penyelenggara, pengawas, maupun seluruh stakeholder pendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum, agar dapat terus konsisten dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan.(Red**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan