Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster Bernilai Rp.29 Milyar,Berhasil di Gagalkan LANAL Lampung 

Perwiraone.com Lampung – Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang bernilai Milyaran Rupiah,dalam Operasi yang dilaksanakan sejak Sabtu 12 Oktober 2024, operasi yang dipimpin oleh Komandan Lanal Lampung, Kolonel Laut (P) Dwi Atmojo berhasil menemukan Benih Bening Lobster sebanyak 194.156 ekor yang disembunyikan di sebuah gudang di Kab Lampung Tengah.

Lalu berdasarkan informasi dari masyarakat pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 02:00 Wib Tim petugas yang dipimpin oleh Mayor Laut (E) Nur Hamzah langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian  tentang adanya pengiriman BBL ilegal dari Kab Pesisir Barat menuju Bandar Lampung Tim kamipun berhasil melacak sebuah kendaraan yang mencurigakan berada di Kec Kota Agung Kab Tanggamus lalu kami mengikuti Kendaraan tersebut hingga berhenti di sebuah ruko di kab Lampung Tengah, Setelah melakukan pengamatan lebih lanjut kami menemukan adanya kegiatan penyimpanan dan pengemasan ulang BBL tersebut.

Dalam Konferensi Pers pada Senin 14 Oktober 2024 Panglima Komando Armada (Koarmada) I, Laksamana Muda Dr. Yos Suryono Hadi, M.Tr (Han), M.Tr.Opsla, CHRMP, mengatakan dari hasil penyergapan tersebut Tim kami berhasil menemukan 194.156 ekor BBL jenis Mutiara dan Pasir tersimpan dalam toples yang ditempatkan pada  kolam penyegaran besar yang akan dibawa ke negara Vietnam. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan pendukung seperti filter air, tabung oksigen, box styrofoam dan peralatan pengemasan lainnya.

Menurutnya BBL tersebut dibeli dari  nelayan dengan Harga Rp.20 000 hingga Rp.22 000 /ekornya sehingga nilai penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp.29 Milyar, karena di pasar luar negri seperti Vietnam,Malaysia, Singapura BBL tersebut bisa mencapai Rp.150.000/ekor nya ucapnya.

Sementara itu Kolonel Dwi Atmojo mengapresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini dan sesuai Peraturan Menteri No.7 Tahun 2024  Tentang Surat Keterangan Asal Barang Untuk Non ilegal maka kami Berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyelundupan BBL tersebut , dan kamipun akan terus menjaga melindungi terhadap Kekayaan Laut demi keberlanjutan ekosistem Lobster dan yang lainnya di seluruh perairan Laut Indonesia.

Selanjutnya barang bukti Benih Bening Lobster yang tidak memiliki surat keterangan dari KKP dan juga tidak memiliki Nomer Izin Berusaha (NIB) dari dinas Terkait di provinsi maupun kabupaten asal lobster tersebut maka  kami akan langsung lepaskan ke habitat aslinya di perairan Caligi tutupnya. (Tia)

Tinggalkan Balasan