“Rata-rata masyarakat di jejali informasi yang tidak benar dan cenderung memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” terang Hengki.
Berita berita yang sebelumnya di tayangkan oleh para tersangka ini secara masif menyebar,hingga di manupulasi untuk kepentingan pribadi dalam mencari keuntungan, serta dapat menimbulkan konflik atau perpecahan.
“Kami mengamankan direktur televisi swasta ini karena adanya unsur keuntungan,dan menjadi unsur atas dugaan penyebaran hoax dan konten SARA. Oknum Direktur TV tersebut kerap menyebar konten hoax dan SARA yang berpotensi dalam produksi nya adalah hoax yang berpotensi mengganggu sinergitas TNI-Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Sabtu 16 Oktober 2021.
Arief Zainurrohman dkk ini juga sempat memosting cuplikan gambar hingga video yang awalnya adalah sebagai produk jurnalistik namun untuk kepentingan tertentu di putar balikkan hingga memunculkan suatu berita berita hoax dan Sara di uploud kemudian disiarkan diakun YouTube pribadinya, ‘Aktual TV’.
“Isi konten-kontennya, di sini terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi,” lanjut Hengki.
Sehingga dalam pengungkapan ini masyarakat dapat belajar untuk selektif dalam menggunakan media sosial serta mencerna sejumlah berita berita yang di tampilkan dalam medsos tersebut.
“Kami meminta kepada masayarak untuk Saring sebelum sharing, Bijak dalam penggunaan medsos dalam era digital saat ini,dan yang Terpenting adalah kami dalam mengungkap peristiwa ini untuk menciptakan General deterrence dan specifik deterren yaitu Masyarakat takut untuk berbuat serta menyebar hoax dan sebagai efek jera bagi pelaku secara Pribadi,” tegas Hengki.
Arief bersama dua anak buahnya berinisial M dan AF membuat 765 konten provokatif di akun YouTube ‘Aktual TV’. Kini akun tersebut telah disita polisi.
“Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa konten-konten ini dari ‘Aktual TV’ ini terdiri dari 765 konten dan sebagian besar ini berisi konten-konten provokatif dengan hasil keuntungan yang cukup besar hingga mencapai milyaran rupiah.”
Sehingga konstruksi utama pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 di mana berita bohong tersebut bisa menimbulkan keonaran,” sebut Hengky.
Selidiki Dalangnya
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan mendalami pemeriksaan terhadap ketiganya di Polres Metro Jakpus. Polisi kini menyelidiki dugaan adanya pihak lain yang menyuruh Arief dan tim membuat konten provokatif.
“Kami masih mendalami lagi apa ada layer di atasnya. Apakah ada yang menyuruh menyebar konten ini,” terangnya.
Dari pemeriksaan diketahui ada 765 video di akun itu selama 8 bulan terakhir. Mayoritas konten di video akun Aktual TV memuat isu provokatif, berbau SARA, dan disebut bisa mengganggu sinergi TNI-Polri. [Sur]