Pemprov Lampung Tunggu Instruksi Resmi Atas Evaluasi Tunjangan DPRD 

Perwiraone.com Lampung – Terkait Permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan bagi anggota DPRD di wilayah masing-masing.

Menurut mendagri Tito Karnavian Menyampaikan, secara prinsip pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan mencampuri ranah pemberian tunjangan karena telah menjadi wewenang kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurutnya, aturan tersebut memperbolehkan kepala daerah memberikan tunjangan kepada anggota dewan, termasuk tunjangan rumah, dengan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.

Tito juga menyinggung sejumlah daerah yang memberikan tunjangan dengan nilai fantastis, dan mengingatkan bahwa tunjangan rumah harus sesuai harga pasar dan asas kewajaran.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan bahwa Pemprov Lampung masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait evaluasi tunjangan DPRD.

Marindo menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemprov Lampung belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat dan hanya mengetahui informasi melalui media.

“Kami baru menerima informasi dari media melalui berita terkait ini, dan masih menunggu bentuk evaluasinya seperti apa,” ujar Marindo saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung pada Rabu 10 September 2025.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Lampung akan selalu mengikuti arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat, karena hak keuangan dan administratif anggota DPRD saat ini masih diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

“PP tersebut sudah mengatur mekanisme penerimaan tunjangan bagi DPRD secara lebih rinci,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemprov Lampung belum mengambil langkah lebih lanjut sebelum ada regulasi atau petunjuk teknis resmi dari pusat, dan juga koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung belum dilakukan.

“Saat ini kami masih menunggu perintah atau surat resmi dari pusat mengenai pengaturan tunjangan DPRD ini,” kata Marindo.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga masih menanti informasi dari Sekretariat DPRD terkait mekanisme tunjangan pascapembatasan dari Kemendagri dan sampai hari ini, kami di tim anggaran pemerintah daerah masih merujuk pada PP 18 Tahun 2017 urainya.

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 2 disebutkan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Sementara itu, penghasilan yang dibebankan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut. (ARF)