Perwiraone.com Lampung – Pemprov lampung Laksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan langsung terhadap Desa Percontohan Anti Korupsi Provinsi Lampung.,yang dilaksanakan di desa Bantu Menyan Kec Teluk Pandan Kab Pesawaran Pada 21 Oktober 2024
Program Desa Anti Korupsi ini merupakan upaya untuk membangun integritas dan transparansi dalam pembangunan desa, dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk menciptakan desa yang bebas dari korupsi.
Kegiatan dibuka dengan sambutan bupati pesawaran yang disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pesawaran, Sunyoto.
Kemudian pada kesempatan tersebut, Inspektur Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan menyambut baik persiapan yang dilakukan oleh segenap unsur desa dalam pelaksanaan penilaian desa anti korupsi.
Program Desa Anti korupsi merupakan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam melaksanakan program Desa Anti Korupsi. Berdasarkan keputusan Gubernur Lampung pada Tahun 2023, telah ditetapkan 13 Desa Percontohan Anti Korupsi dari setiap kabupaten di Provinsi Lampung, salah satunya adalah Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Hadir dalam kegiatan ini Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Lampung, Dra. Hidayatika, Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, selaku ketua rombongan beserta tim antara lain, Arief Nugroho, S.E., M.Si, (Kepala bidang tata kelola pbe Diskominfotik Provinsi Lampung), Yohanes Sulistiono, SE., MM dan Lokman Hadi Susda, S.STP., SH., MH (fungsional ahli madya pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi Provinsi Lampung), Robie Okta suryantas, S.STP., M.Si (fungsional perencanaan inspektorat provinsi lampung), arif andi susanto (fungsional pranata komputer dinas kominfotik provinsi lampung.
Serta tim penilai desa antikorupsi kabupaten pesawaran, yaitu Inspektur Kabupaten Pesawaran, Kepala Dinas PMDT Kabupaten Pesawaran, Kepala Dinas Kominfo Pesawaran serta Camat Teluk Pandan.
Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, beserta jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pengurus Bumdes.(Red**)
