Perwiraone.com Bandar lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menerima kunjungan kerja dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung pada Selasa 29 oktober 2024.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, dengan agenda utama membahas evaluasi dan percepatan pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Fahrizal Darminto menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pengaduan. “Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, di mana masyarakat berhak untuk melaporkan setiap aspirasi, kritik, maupun keluhan melalui saluran yang tersedia,” ujarnya. Fahrizal juga mengusulkan perlunya diadakan pelatihan praktik (workshop) untuk meningkatkan pemahaman teknis dalam pengelolaan pengaduan, dengan menghadirkan narasumber yang relevan.
Dalam pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR Fahrizal menekankan pentingnya pencatatan rinci terhadap jumlah aduan yang masuk setiap bulan, serta kategorisasi jenis laporan yang diterima. “Kami ingin memastikan setiap laporan terjawab dengan status yang jelas, apakah sudah diselesaikan, masih berproses, atau dalam koordinasi lanjutan,” jelasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengapresiasi upaya Pemprov Lampung dalam mempercepat pengelolaan pengaduan masyarakat Berdasarkan Permendagri No. 8 Tahun 2023, ia menyatakan bahwa Ombudsman siap berkolaborasi untuk mengoptimalkan pengelolaan pengaduan yang melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, KSP, dan Ombudsman Pusat. “Kami berharap proses pengelolaan pengaduan berjalan lebih optimal di seluruh kabupaten dan kota, serta dapat meminimalisir potensi permasalahan yang tidak tertangani dengan baik ungkap Nur Rakhman.
Lebih lanjut, Nur Rakhman juga menekankan percepatan penyelesaian pengaduan sebagai langkah preventif agar masalah yang dihadapi masyarakat tidak mengarah ke media sosial atau menjadi viral, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah antisipatif yang lebih efektif.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh yang turut hadir dalam audiensi tersebut, menekankan peran strategis Kominfo sebagai operator utama dalam sistem SP4N-LAPOR. Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk didistribusikan ke dinas terkait dengan pemantauan dari pihak Inspektorat guna memastikan tindak lanjut yang terarah dan tepat waktu.
Dalam kunjungan kerja ini, turut hadir beberapa pejabat dari Ombudsman RI Provinsi Lampung, antara lain Hendi Renaldo selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat, Upi Fitriyani sebagai Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Atika M. Oktakevina, Asisten Muda Pada Keasistenan PVL, serta Izwarul Hassaidi dari Sekretariat Ombudsman.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan pengelolaan pengaduan masyarakat di Provinsi Lampung dapat semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, salah satunya dengan memperkuat kanal pengaduan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara terstruktur jelasnya .(Red**)