Perwiraone.com Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandar lampung melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan di Teluk Betung Barat yang menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah wilayah kota itu.
“Ya, bangunan di atas tanah milik pemerintah ini telah dibangun bangunan permanen oleh masyarakat dan telah ditertibkan oleh satuan tugas (satgas) Pemkot Bandarlampung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Betung Barat (TBB) Kota Bandarlampung Angga Dwiansyah di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa bangunan yang telah berdiri sejak dua tahun lalu menjadi salah satu penyebab banjir karena terjadi penyempitan drainase di daerah itu.
“Selain yang bersangkutan mendirikan bangunan di atas tanah Pemkot Bandarlampung tanpa izin, bangunan tersebut juga mempersempit drainase sehingga menyebabkan genangan air di wilayah itu,” kata dia.
Ia menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah awal pemanfaatan kembali aset daerah. Selain pelebaran drainase, lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk kepentingan publik.
“Informasi dari Wali Kota Bandarlampung, ke depan lahan ini berpotensi dimanfaatkan sebagai taman bermain anak. Namun untuk rencana detailnya, tentu akan dikoordinasikan lebih lanjut,” katanya.
Pemkot Bandarlampung menegaskan adanya larangan bangunan berdiri di atas saluran air karena dapat menyebabkan luapan ke permukaan saat hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur daerah itu.
Berdasarkan data sementara sudah ada tujuh bangunan yang berdiri di atas saluran air di wilayah Kecamatan Kedaton telah dibongkar oleh Pemkot Bandarlampung dan mengembalikan fungsi sebagai saluran air.(***)
