Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kebijakan ini disusun guna mendukung target nasional dalam menekan angka kasus TBC sekaligus mempercepat upaya eliminasi penyakit tersebut di Indonesia. Penyusunan RAD TBC juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Rencana aksi daerah tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, khususnya sektor kesehatan, dalam melaksanakan berbagai program penanggulangan TBC secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menilai bahwa penanganan TBC tidak dapat dilakukan oleh satu sektor saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, hingga partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menekan angka penyebaran penyakit ini.
Melalui penyusunan Perwali tersebut, diharapkan berbagai langkah strategis dapat dijalankan secara lebih terarah. Upaya tersebut mencakup peningkatan deteksi dini kasus TBC, pengobatan hingga tuntas, penguatan edukasi kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Langkah ini juga sejalan dengan program nasional dalam menekan angka kasus TBC di Indonesia. Pasalnya, penyakit ini masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Dengan adanya Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC yang dituangkan dalam Perwali, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan TBC di Kota Bandar Lampung dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan sehingga target eliminasi TBC di masa mendatang dapat tercapai.
