Perwiraone.com Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia senilai total Rp622 juta kepada 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Santunan diberikan kepada pekerja khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk yang meninggal dunia.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bantuan tersebut diharapkan bisa meringankan beban keluarga korban.
“Alhamdulillah santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah cair. Ada yang menerima santunan kecelakaan kerja dan ada juga santunan kematian,” ujar Eva, Senin (9/2/2026).
Tak hanya santunan, Pemkot juga menyiapkan dukungan pendidikan bagi anak-anak korban. Eva menginstruksikan camat dan lurah agar anak penerima santunan yang masih sekolah memperoleh beasiswa dari pemerintah kota.
“Saya sudah sampaikan kepada camat dan lurah agar anak-anak yang masih sekolah bisa mendapatkan beasiswa dari Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva juga memastikan seluruh Ketua RT dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) akan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai 2026. Saat ini proses pendaftaran telah rampung dan tinggal pembagian kartu kepesertaan.
“Iya sudah, tinggal dibagikan nanti. Prosesnya sudah siap semua,” ucapnya.
Menurutnya, RT dan Linmas merupakan garda terdepan pelayanan dan keamanan lingkungan sehingga perlu perlindungan kerja.
“Dengan adanya BPJS ini, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan aman. Maka RT dan Linmas kerjanya harus lebih ngegas lagi,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sonny Alonsye menjelaskan nilai santunan yang diberikan bervariasi.
“Nilai santunan mulai dari Rp42 juta hingga Rp161 juta,” jelas Sonny.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa pendidikan kepada tiga anak peserta dengan total Rp23,5 juta.
Ia menyebut dari 13 KPM tersebut, sembilan di antaranya merupakan pekerja non ASN seperti Linmas, ketua RT, dan pekerja rentan yang didaftarkan Pemkot Bandar Lampung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Eva selaku Wali Kota yang telah memberikan perlindungan pekerja kepada Linmas, ASN, RT, serta pekerja rentan di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.
Sonny menambahkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan Linmas sebesar Rp16.800 per orang per bulan yang mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM ) dan dibiayai pemerintah daerah.(***)
