Perwiraone.com Bandar Lampung –Yayasan Siger Prakarsa Bunda menyampaikan legalitas operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, serta transparansi penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, menegaskan pihaknya senantiasa taat prosedur dan menjunjung prinsip akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan pendidikan.
“Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik,” ujar Khaidarmansyah.
Terkait perizinan operasional SMA Siger 1 dan 2, Khaidarmansyah membantah anggapan bahwa yayasan tidak proaktif atau membiarkan proses perizinan terbengkalai.
Ia menjelaskan, seluruh berkas usulan izin operasional kedua sekolah telah diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada Desember 2025.
“Pada awal Januari 2026, kami juga telah mengajukan usulan izin dengan kelengkapan berkas yang sama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung,” tambahnya.
Menurut dia, langkah administratif tersebut merupakan bentuk keseriusan yayasan untuk memformalkan status SMA Siger agar dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Target penyelesaian izin ditetapkan sebelum pendaftaran ujian pada tahun pelajaran 2028/2029.
Soal penggunaan gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung sebagai fasilitas belajar, Khaidarmansyah memastikan hal itu telah memiliki dasar hukum.
Penggunaan aset daerah tersebut mengacu pada Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 104/NPP/HK/2025 dan 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025 yang telah disetujui Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Selain perizinan, Yayasan Siger juga menanggapi isu terkait dana hibah Pemkot Bandar Lampung yang disebut-sebut mencapai Rp700 juta. Khaidarmansyah menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Dana hibah yang diterima yayasan sebesar Rp350 juta dan disalurkan langsung melalui rekening bank atas nama yayasan. Penggunaannya transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia merinci, dana hibah tersebut dialokasikan untuk dua pos utama, yakni biaya operasional seperti alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, buku pelajaran, dan pencetakan rapor, serta biaya personal berupa gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
“Dana hibah 2025 ini bahkan digunakan untuk membiayai operasional dan gaji guru hingga Juni 2026 atau akhir tahun pelajaran 2025/2026. Hak guru kami penuhi secara proporsional dan lunas, meski yayasan kami bersifat non-profit,” tambahnya.(***)
