Perwiraone.com Bandar Lampung- Maraknya parkir liar dan keberadaan lapak pedagang yang menggunakan badan jalan di sejumlah wilayah Bandar Lampung dinilai menyebabkan penyempitan ruas jalan dan memicu kemacetan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, jajaran kepolisian melakukan penertiban parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di wilayah Kelurahan Pasir Gintung dan Kelurahan Sukajawa Baru atau kawasan Pasar Gintung dan Pasar SMEP.
Penertiban difokuskan pada kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan serta para PKL yang berjualan di sisi kanan dan kiri jalan hingga memakan bahu dan badan jalan.
Kondisi tersebut selama ini dikeluhkan masyarakat karena menghambat kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan pasar.
“Penertiban ini merupakan upaya kami dalam menata kembali fungsi jalan agar tidak terjadi penyempitan yang berdampak pada kemacetan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan imbauan kepada para pedagang dan juru parkir agar tidak menggunakan badan jalan untuk aktivitasnya,” ujar AKP Ono, dalam keterangannya, Selasa (2/3/2026).
Ia menambahkan, penertiban dilakukan sebagai langkah preventif agar kondisi semrawut di kawasan pasar tidak terus berulang dan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Ke depan, kepolisian akan melakukan penertiban secara berkala guna menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di kawasan pusat aktivitas ekonomi tersebut.(***)
