Pemkot Balam : Selama Ramadhan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Perwiraone.com Bandarlampung – Pemerintah Kota  Bandarlampung, Provinsi Lampung menyebutkan tempat hiburan malam (THM) di kota ini wajib tutup selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijrah.

“Surat edaran sudah kami berikan kepada pemilik usaha, jadi diharapkan seluruh THM baik yang ada dan di luar hotel untuk tidak berkegiatan terlebih dahulu selama bulan puasa,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung Adiansyah di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan kebijakan yang diambil oleh Pemkot Bandarlampung sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Jadi penutupan penuh tidak ada paruh waktu untuk THM seperti diskotik, pub, panti pijat, Bar, karaoke, serta rumah biliar,” katanya.

Namun, lanjut dia, untuk rumah biliar terdapat pengecualian, mereka dapat buka saat bulan Ramadhan tetapi dengan syarat memperoleh rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandarlampung.

“Kalau rumah biliar yang menaungi atlet-atlet itu diperbolehkan buka, tapi tentu itu atas rekomendasi dari POBSI,” kata dia.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada pengelola rumah makan dan restoran yang tempat usahanya tetap beroperasi agar tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari.

 

 

 

“Jadi pelaku usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas di dalam ruangan tidak terlihat dari luar. Hal ini dilakukan untuk menghargai masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa,” kata dia.

Dia menegaskan bagi yang melanggar kebijakan tersebut, pemerintah kota akan menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga.

“Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, sanksi dapat berujung pada penutupan tempat usaha tutupnya.(***)