Perwiraone.com Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.
“Kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 diberikan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 1992 hingga 2025,” kata Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa kebijakan penghapusan PBB-P2 ini berlaku sejak Januari hingga 31 Desember 2026, sehingga wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan peluang tersebut.
“Ini kesempatan baik yang diberikan Wali Kota Bandarlampung karena penghapusan ini hanya berlaku setahun. Tahun depan belum tentu ada lagi,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Pemerintah Kota Bandarlampung juga mengeluarkan kebijakan pengurangan PBB-P2 meliputi objek pajak dengan nilai hingga Rp150 ribu dibebaskan 100 persen (nol rupiah).
Kemudian, Deddy menyebut nilai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu mendapat pengurangan 50 persen, nilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu mendapat pengurangan 30 persen.
Ia pun berharap para camat dan lurah dapat melakukan sosialisasi kebijakan tersebut hingga akar rumput, sehingga masyarakat atau wajib pajak dapat segera membayarkan PBB-P2 .
Menurut dia, kunci pencapaian target PBB-P2 ini berada di tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan dukungan RT (rukun tetangga) yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan Kami harap informasi ini dapat disampaikan kepada wajib pajak tutupnya.(***)
