Perwiraone.com Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat pengawasan peredaran bahan pangan selama Ramadan 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi masyarakat yang berpotensi dimanfaatkan oknum pedagang tidak bertanggung jawab.
Melalui Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, pemerintah bersama Tim Satgas Siber Pangan dari Badan Pangan Nasional turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional hingga ritel modern di wilayah Bandar Lampung.
Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Ichwan Adji Wibowo, mengatakan hasil pengawasan sementara tidak menemukan adanya bahan berbahaya yang beredar di pasaran.
“Sejauh ini tidak ditemukan bahan berbahaya dalam produk pangan yang dijual. Kondisi pangan di Bandar Lampung relatif aman,” ujar Ichwan, Senin (2/3/2026).
Meski demikian, ia tetap mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat berbelanja kebutuhan berbuka puasa maupun sahur. Warga diminta memeriksa kualitas produk, kondisi kemasan, komposisi bahan, serta tanggal kedaluwarsa sebelum melakukan pembayaran.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan tidak hanya menyasar aspek kualitas dan keamanan produk, tetapi juga kepatuhan pedagang terhadap regulasi yang berlaku.
Pedagang, baik di pasar tradisional, ritel modern, maupun grosir, diminta tidak menjual produk kedaluwarsa atau menggunakan bahan berbahaya seperti formalin dan boraks.
Selain itu, pedagang juga diwajibkan mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk bahan pokok yang telah ditetapkan pemerintah.
“Di bulan Ramadan ini kami minta pedagang tetap patuh terhadap aturan, tidak menjual di atas HET, dan menjaga kualitas pangan yang beredar,” tegasnya.
Pemkot Bandar Lampung memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala sepanjang Ramadan. Upaya ini bertujuan mencegah praktik curang sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan hingga perayaan IdulFitri.(***)
