Perwiraone.com Tanggamus – Pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan Kabupaten Tanggamus. Namun demikian, tantangan berupa pelayanan yang masih lambat dan belum terintegrasi selama ini menjadi hambatan besar dalam pengelolaan pajak daerah. Proses pelayanan yang belum terintegrasi menyebabkan tahapan pelayanan pajak harus dilalui secara panjang dan memakan waktu, mulai dari pendataan, penetapan, sampai dengan pembayaran.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus resmi meluncurkan Sistem Administrasi Integrasi Layanan Unggul Responsif Untuk Sistem Pajak (SAI Lurus Pajak), sebuah inovasi layanan digital yang bertujuan meningkatkan kemudahan, transparansi, dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Tanggamus Maradona S.STP., M.Si. menyampaikan bahwa kehadiran SAI LURUS PAJAK diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam pengelolaan pajak daerah.
Selama ini, proses pelayanan pajak daerah dimulai dari pendataan di lapangan hingga penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) membutuhkan waktu rata-rata 3 (tiga) hari kerja. Pada hari pertama, petugas melakukan pendataan langsung ke lapangan. Hari kedua, berkas hasil pendataan disampaikan ke kantor untuk dilakukan penetapan. Selanjutnya, pada hari ketiga, petugas kembali mendatangi wajib pajak untuk menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah sebagai dasar pembayaran pajak.
Selain itu, proses pembayaran pajak daerah masih menggunakan kode bayar yang mana pembayarannya melalui Mobile banking Lampung dan Teller Bank Lampung. Kondisi ini dinilai belum memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat serta berpotensi menghambat efektivitas dan efisiensi pelayanan pajak daerah.
Dengan hadirnya SAI LURUS PAJAK, seluruh layanan pajak daerah kini terintegrasi dalam satu platform digital, mulai dari pendataan, penetapan, pembayaran, hingga pelaporan. Inovasi ini secara signifikan memangkas proses penetapan pajak daerah yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 3 hari kerja, menjadi hanya ± 30 menit.
Proses pendataan dilakukan secara online menggunakan tablet, yang terhubung langsung dengan operator pelayanan pajak daerah di Kantor Bapenda. Dengan sistem ini, proses verifikasi data dapat dilakukan secara real time. Selanjutnya, penetapan pajak daerah telah menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dapat diterbitkan dalam waktu singkat. SKPD yang telah diterbitkan tersebut dapat langsung digunakan sebagai dasar pembayaran pajak daerah melalui QRIS, yang bisa diakses melalui seluruh jenis pembayaran mobile banking dan platform E-wallet lainnya seperti Dana, Shopee, Gopay dan lainnya sehingga memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan bagi wajib pajak.
Bapenda Kabupaten Tanggamus mengajak seluruh masyarakat dan wajib pajak untuk memanfaatkan “SAI LURUS PAJAK” sebagai sarana pelayanan perpajakan yang modern dan terpercaya, demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Red**)
