Pemkab Tanggamus Gelar Deklarasi Peningkatan Standard Pelayanan Minimal Aplikasi Si MOLEK

Perwiraone.com Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan pelayanan publik dengan menggelar Deklarasi Peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Aplikasi SI MOLEK bagi seluruh perangkat daerah, di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah pada Senin 4 Agustus 2025.

Acara deklarasi ini dipimpin oleh Bupati Tanggamus Hi. Moh Saleh Asnawi didampingi Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, dalam Paparan Project Leader kegiatan, Afrida Susanti, S.E., M.M., dan menjadi momentum penting bagi Kabupaten Tanggamus dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang berorientasi pada kualitas dan keberpihakan terhadap warga.

Acara yang digelar di lingkungan Pemkab ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus, serta para Kepala Bagian dan jajaran teknis terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Hi. Moh. Saleh Asnawi, menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh jajaran melalui penandatanganan deklarasi tersebut. Ia menegaskan bahwa SPM merupakan ukuran kinerja wajib yang harus dicapai pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

“Pelaksanaan SPM bukan hanya sekadar tugas teknis, melainkan pemenuhan hak dasar rakyat dan cerminan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, SPM mencakup enam urusan wajib pelayanan dasar, yaitu: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Sosial”

Dan capaian kinerja SPM Kabupaten Tanggamus, Tahun 2023: 89,82% dan Tahun 2024: 92,36%. Lalu Tahun 2025 (hingga Triwulan II): 50,06%, dengan target 100% di akhir tahun anggaran,Adapun capaian per urusan wajib, Pendidikan: naik dari 78,43% (2023) menjadi 86,16% (2024). Kesehatan: naik dari 93,02% menjadi 93,43%. Pekerjaan Umum: naik dari 70,77% menjadi 81,78%. Perumahan Rakyat: sedikit menurun dari 100 % menjadi 95%. Ketenteraman & Ketertiban Umum: naik dari 96,71% menjadi 97,77% dan Sosial: tetap 100%

Ia juga menambahkan bahwa Peran ASN sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk bekerja tulus, ikhlas, adaptif terhadap regulasi terbaru, dan senantiasa menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya jelasnya.(Red**)