LAMPUNG TENGAH – Seorang pria berinisial TN alias Sayuti (31) asal Lampung Tengah ditangkap polisi karena merampas ponsel balita. Dia diamankan saat santai dan mengenakan kaus kutang di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Sabtu (12/6/2021).
Edi melanjutkan, pelaku ciduk usai polisi mendapat laporan dari korban Deti (40). Laporan itu tertuang dalam nomor laporan Polisi: LP/671-B/VI/2021/Polda Lpg/Res Lamteng tanggal 7 Juni 2021.
Insiden berawal ketika korban sedang berjualan pecel di warung pecel bersama anaknya yang berumur 4 tahun. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan memesan pecel.
Setelah memesan pecel diketahui anak pelapor yang berumur 4 tahun menangis. Ternyata ponsel Vivo Y12 warna biru yang dipegang anaknya sudah dirampas pelaku.
“Pelaku kemudian langsung melarikan diri, korban berusaha mengejar dibantu tetangga namun tidak berhasil,” kata dia.
Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Setelah diintai, ternyata pelaku berada di rumahnya.
“Benar saja saat tiba di lokasi, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa ponsel Vivo Y12,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo, 55, 56 KUHP dengan ancam hukuman kurungan lebih sembilan tahun penjara. | Nnd