Parkiran Hotel Jadi Tempat Ber`aksi Para Pelaku Curanmor

Kendaraan tersebut yakni Daihatsu Grandmax N 8169 EL di parkiran Hotel Urban Style Pringsewu pada pertengahan Desember 2023 lalu.

Ternyata, pencurinya adalah 2 orang warga Lampung Tengah. Beruntung, aparat polisi berhasil meringkusnya.

Kedua pencuri tersebut, yakni JP (23) dan ID (23) keduanya warga Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka diamankan Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu pada Kamis, 22 Februari 2024 dirumahnya.

Kasat Reskrim Iptu Mulana Rahmat AL Haqqi mengatakan, awal mula penangkapan tersebut dilakukan terhadap JP yang diringkus sekitar pukul 02.00 Wib.

“Setelah kami interogasi, kami melakukan pengembangan. Dua jam kemudian, kami berhasil menangkap ID,” ungkap Maulana.

Selain kedua tersangka tersebut, lanjut Kasatreskrim, pihaknya kembali mengejar satu pelaku lain. Namun, satu pelaku belum berhasil diamankan.

“Kami menetapkan DPO terhadap satu pelaku itu,” ujarnya.

Maulana mengaku, selain mengamankan Dua orang, polisi juga berhasil menemukan  kendaraan yang dicuri.

Aksi pencurian tersebut, terjadi saat kendaraan itu sedang diparkirkan di halaman Hotel Urban Style Pringsewu dan ditinggalkan sopirnya menginap dihotel tersebut.

“Selain mobil, ada 8 kardus / karton berisi rokok juga ikut dibawa kedua orang yang diamankan,” katanya.(Red)

Tinggalkan Balasan