Paripurna DPRD Pesawaran Tentang Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2023

Perwiraone.com Pesawaran – DPRD Pesawaran Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023. Dimana diketahui Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1,212 Triliyun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto didampingi Wakil Ketua I Paisaludin, Wakil II Musanif Yaser dan Wakil III Zulkarnain mengatakan bahwa penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepda DPRD merupakan kewajiban konstitusional yang harus terpenuhi oleh seorang kepala daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

 

Dalam undang-undang tersebut, kepala daerah menyampaikan ranacangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

“Materi Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah dalam bentuk keuangan daerah berbasis akrual meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tahun 2023 berdasarkan audit dari BPK RI, ujar Suprapto pada Senin 27-05-2024.( Adv )

Tinggalkan Balasan