Perwiraone.com Tanggamus – Seorang Oknum wartawan Media Online Progresif NS telah menyebarluaskan berita bohong (HOAX), yang Akan menimbulkan kegaduhan Dan Pencemaran Nama baik’ Paslon No.urut 02 Shaleh Asnawi – Agus Suranto pada Senen 18 november 2024
Pasalnya pada pemberitaan di laman media online Oknum wartawan tersebut Menyampaikan bahwasannya Paslon bupati Tanggamus No.urut 02 Saleh Asnawi – Agus Suranto Telah Merusak demokrasi, yang mana sajian informasi Pemberitaan tersebut sangat tidaklah berimbang,dengan tidak adanya narasumber yang jelas dan tidak juga berimbang Alias HOAK.
Setelah Tim Paslon bupati 02 Menelusuri melalui telpon seluler WhatsApp untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan kepada oknum wartawan tersebut,ia membenarkan adanya sajian informasi beritanya, yang mana ia hanya melihat dari video singkat di group” saja ucap Oknum wartawan tersebut.
Selanjutnya oknum wartawan tersebut Langsung meminta maaf dan menyatakan Nanti Akan Saya hubungi dan akan kami hapus terkait sajian informasi berita itu melalui Pimpinan Redaksi kami ungkapnya.
Dengan viral nya terkait berita bohong (HOAX), yang telah di sebarluaskan oleh Oknum wartawan tersebut sangat mencoreng Merusak citra baik bagi Profesi jurnalis sangat sangat tidaklah profesional dan kompeten, dimana juga mengacu Pada UU pasal 28 Ayat (3) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebarluaskan berita bohong HOAX, bisa diancam pidana hukuman penjara selama 6 tahun Ato denda Rp.1 Milyar.(Red)