Perwiraone.com Pugung – Pihak Sekolah SMP N 2 Pugung Kabupaten Tanggamus Diduga berat Melakukan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa siswi murid yang terdaftar dalam keluarga miskin.
Menurut keterangan siswa serta wali murid kepada jurnalis ini mengatakan, Bahwa Pada Bulan 7 (juni) 2023 Saya bersama anak Saya waktu itu ngambil Dana PIP Tersebut, dan di minta pihak sekolah Rp.150,000. (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan Alasan buat kebersihan, infak dan keamanan, waktu itu Dana Kami bawa pulang dulu, Selanjutnya saya yang Mengantarkan nya ke Sekolahan, soalnya sebelum pengambilan dana dia nya sudah ngomong dulu, Lalu awak media menanyakan siapa yang menerima uang nya, di jawab oleh anak nya ( siswa) dengan Ibu Erlis.
Ya itu semua yang dapat bulan 7 di potong semua, “katanya kepada awak media Pada 1 Januari 2024.
Dan beberapa murid Siswi menyampaikan kepada awak media yang mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bulan Desember 2023.
“Dapat bantuan Rp.750,000. (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) katanya mau di potong Rp.150,000. nanti di kasih habis libur pas masuk sekolah, sama Ibu Erlis, Nanti kata nya kalau sudah ngambil uang nya di potong Rp.150,000. ,”tutur nya murid siswi (26/12/2023)
Menerus kan keterangan dari murid dan wali murid SMPN 2 Pugung, awak media ini pun menemui Kepala Sekolah Henni Spd serta memperkenalkan diri, meminta izin untuk wawancara terkait Dugaan pemotongan Dana PIP di sekolah.
“Ibu kepala sekolah kami dari media, izin mau wawancara terkait informasi dari murid dan wali murid tentang Dugaan pemotong dana PIP bulan 7 juli 2023, bulan desember, serta izin mau minta Photo gambar depan sekolah, dan kepala sekolah mengatakan, Kalau saya tidak mengizinkan bagaimana, ? Awak media menjawab, itu hak Ibu kepsek. (15/1/2024)
Apa yang di sampaikan Kepala Sekolah SMPN 2 Pugung kabupaten Tanggamus disinyalir bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PIP merupakan bantuan berupa uang Tunai, Perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan Ada nya permasalahan Oknum SMPN 2 Pugung Diduga berat melakukan pemotongan Dana PIP, apa bila terbukti bersalah, Supaya pihak Dinas Pendidikan, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Tanggamus segera menindak lanjuti Serta Memproses sesuai hukum yang berlaku.(Red/Tim)
