Oknum Brimob diduga Buang Tembakan di Pemukiman Padat Penduduk Pekon Tanjung Anom Tanggamus

Perwiraone.com Tanggamus – Telah terjadi Adu argumen Antara Personil Brimob Polda Lampung dengan Ketua Harian Pengembalian Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan kronologis kejadian ketika tim adat mendampingi ketua harian melintas arah posko adat tiba-tiba mendengar suara tembakan satu tembakan dan setelah tim dekat lokasi kejadian tiba-tiba buang tembakan lagi Laras Panjang Jenis SS1. Kejadian ini terjadi di Areal Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Amust Martatirta di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa, 05/11/2024.

Menurut Ketua Harian Pengembalian Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Azhari, SH,.MM kejadian tersebut terjadi saat dirinya dan rekan-rekan hendak datang ke Lamban Pakuon di Tanah Ulayat Adat. Saat Melewati Jalan menuju ke Tanah Ulayat Adat, dirinya yang ditemani rekan Advokatnya berhenti di Lokasi Penebangan Kayu Mangga yang berada di area Tanah Ulayat Adat, setibanya disana dia di sambut dengan Tembakan ke udara menggunakan senjata Laras Panjang yang di duga milik Oknum Brimob, saat itulah mulai terjadi perdebatan antara dirinya dan Oknum Brimob tersebut, ungkapnya, padahal jelas di uud no 2 tahun 2022, pengayom pelindung masayarakat.

Karna terkesan oknum anggota Brimob menakut-nakuti masyarakat yang lalu lalang di lokasi tanah Ulayat adat.

Lebih Lanjut, Azhari Mengatakan Bahwa Tanah Ulayay Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan yang disewakan oleh Singa Besakh (Leluhur Marga Buay Belunguh.red) kepada PT.Tanjung Djati yang berakhir pada Tahun 1980. Dalam Rentang selama 10 Tahun sampai dengan Tahun 1991 Lahan Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan tidak ada yang mengurusnya. Hingga pada Tahun 1991 terbitlah HGU PT. Tanggamus Indah yang habis masa izinnya pada Tahun 2020. Sehingga saat ini Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan kembali ke Ulayat Adat, hal ini diperkuat keputusan Pansus DPRD Tanggamus, Keputusan Pengadilan Negeri Kalianda dan Keputusan Mahkamah Agung. Jadi segala aktivitas di Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan harus seizin dan sepengetahuan Marga Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan, aparat Penegak Hukum harusnya mengayomi dan melindungi rakyat, bukannya menakuti rakyat dengan melepas Tembakan laras Panjang” Tandasnya

Sementara itu, Komandan Pengamanan Mandiri Aipda Rodial, S.Psi,M.KM yang ditemui Kreatifnews mengatakan bahwa dirinya dan 3 (tiga) personil bekerja berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/610/2024 Tanggal 17/10/2024. Dan Penugasan akan berakhir pada tanggal 11/11/2024.

Diskusi antara Pihak Warga Adat Marga Buay Belunguh dengan Pihak Brimob yang dilakukan di kantor Ex PT. Tanggamus Indah yang berakhir pada jam 17.00. Turut hadir aparat Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung mengamankan Penyelesaian Masalah tersebut.

Yang sangat sayangkan ungkap ketua umum tanah Ulayat adat frof.dr Ikke edwin.Sik.SH MH melalui ketua harian adat Azhari Sh.mm dalam Sabungan telponya memerintahkan agar pihak anggota memperlihatkan Sprin ya.

Cuman setelah di kirim Sprin nya oleh danrunya ternyata surat tersebut dari PT Tanggamus indah(PT TI).

sedangkan sama-sama kita mengetahui PT TI tersebut sudah mati HGU nya .

Dan ini yang sangat di sayangkan oleh ketua umum dan ketua harian serta masyarakat adat.(Red)

Tinggalkan Balasan