Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Perwiraone.com Bandar Lampung – Dibawah kepemimpinan Gubernur baru Rahmat Mirzani Djausal kini  Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen, berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga masyarakat Lampung, Hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat dengan metode Drive Thru.

Usai meninjau secara langsung lokasi layanan publik terbaru di bidang perpajakan kendaraan bermotor Samsat Drive Thru yang berlokasi di Jl. Jaksa Agung Ri R. Soeprapto (Seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur pada Kamis 17 April 2025.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan Inovasi ini dihadirkan sebagai solusi atas berbagai keluhan masyarakat terkait proses pembayaran Pajak Kendaraan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama ini dinilai lambat dan berbelit.

“Alhamdulillah hari ini saya sedang mengecek pelayanan publik kami yang terbaru, yaitu pembayaran pajak, Samsat, dan perpanjangan STNK baik setahun maupun lima tahun secara drive thru ujar Gubernur.

Layanan Samsat Drive Thru ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan mempercepat proses administrasi. Berdasarkan hasil simulasi yang telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir, proses perpanjangan STNK kini hanya memerlukan waktu sekitar 15 hingga 20 menit.

“Samsat Drive Thru ini kami adakan di beberapa tempat, di Bandar Lampung kami buat di dua tempat mungkin nanti kedepan di Lampung Selatan, di Lampung Tengah dan insya Allah tahun ini bisa terlaksana semua tambahnya.

Selain pengembangan layanan drive thru, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan di bawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengumumkan kebijakan penting yang dinanti-nantikan masyarakat, yakni program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025 mendatang.

“Kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, roda dua hingga roda delapan, yang hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, tanpa melihat berapa lama menunggak,” ucapnya.

Pemutihan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif dan akan memberikan layanan balik nama kendaraan secara gratis, tanpa memandang asal kendaraan.

Gubernur menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan.

“Ini adalah kesempatan terakhir. Tahun depan, kepolisian akan melakukan law Enforcement sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2, termasuk penghapusan data kendaraan bagi yang tidak taat pajak,” lanjutnya.

Dengan capaian tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Lampung yang baru mencapai 38%, Gubernur berharap program pemutihan ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan kembali kendaraannya dan ikut serta membangun daerah tutup gubernur Lampung RMD. (Tia**)