Merasa dirugikan, Selebgram Ale jenes Laporkan inisial ‘A” ke Polda Lampung

Perwiraone.com Lampung – Pemilik akun Instagram @ kuliner _lampung Ale jenes melaporkan seseorang ber inisial A ke Polda Lampung dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan dan Transaksi Elektronik dengan Nomer bukti Laporan STTLP/B/379/VIII/2024/SPKT /Polda Lampung Pada Senin 26 Agustus 2024.

Laporan yang diterima ditandatangani oleh Petugas SPKT di Mapolda Lampung Atas dasar dugaan Tindak Pidana UUD ITE yg termasuk dalam pasal 27 A,dimana Kejadian tersebut terjadi di jalan Bumi manti kampung baru raya labuhan Ratu Bandar Lampung pada tanggal 17 Agustus 2024 lalu,yang mana Pelapor mendapat Imformasi dari Group WhatsApp yang berisikan korban dari terlapor bahwa ada postingan yg melalui Instagram milik terlapor yang berinisial (A..) yang mana atas postingan tersebut berisikan kata -kata “Nanti Saya Sebarkan Vidio Anda Yang Mau Bunuh Diri Mengunakan DUA Pisau didalam dapur Malu,dulu Aja Pecah Pala Beberapa Jahitan ” serta terlapor melakukan Screenshot Postingan milik Pelapor hingga Atas postingan tersebut mendapatkan banyak komentar oleh orang lain, yang dimana atas postingan Terlapor tersebut adalah tidak Benar,dan akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami Kerugian secara mental maupun emosional.

Ale Jenes Berharap kepada Pihak Kepolisian Segera memanggil serta Memproses Terlapor agar  Laporan dugaan Tindak pidana UUD ITE yang saya laporkan ini bisa Terang benderang,dan juga dapat menjadi contoh untuk masyarakat bahwa Harus Berhati hati dalam mengunakan media Sosial pada Handphone,apalagi sampai menyebarluaskan Privasi orang lain yg belum tentu  Benar kebenarannya Ucap Pelapor kepada awak media Perwiraone.com. (Tia)

Tinggalkan Balasan